KPK Periksa Eks Ketum PPP Romahurmuziy Terkait Dugaan Korupsi DAK

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy, Selasa hari ini. Politikus yang akrab disapa Romy itu bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada 2018.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jaksel, atas nama saksi M Romahurmuziy, mantan Ketua Umum PPP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 22 Maret 2022.

Romy terpantau juga sudah datang ke KPK untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Kasus ini terkait dengan perkara mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. 

Yaya telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan DAK Khusus dan Dana Insentif Daerah di delapan kabupaten-kota.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Selain Yaya, KPK juga menjerat Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santono. Pengadilan juga memvonis Amin dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian, KPK juga menjerat Anggota DPR periode  2014-2019, Sukiman. Politikus PAN itu divonis 6 tahun penjara.

Namun, dalam pengembangannya, KPK masih belum membeberkan nama tersangka lain. Pengumuman nama tersangka baru akan dilakukan saat penahanan dilakukan.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024