Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Penipuan
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dipolisikan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan merk dagang. Hal itu dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan
"Iya sudah ada laporan (terhadap Juragan 99)," ucap dia kepada wartawan, Selasa 22 Maret 2022.
Meski begitu, Ramadhan belum menjelaskan kronologis laporan yang menjerat Juragan 99 itu. Dirinya pun belum menguak sosok pelapor terhadap Juragan 99. Dia cuma mengatakan Juragan 99 dilaporkan Pasal berlapis. Dimana dia dilaporkan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.
Lalu juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.
Sebelumnya diberitakan, nama pengusaha yang juga crazy rich Malang Gilang Widya Pramana alias Jurangan 99 menjadi sorotan publik. Baru-baru ini muncul kecurigaan warganet mengenai harta yang dimiliki oleh Juragan 99.
Salah satu akun di Twitter dengan inisial @XIX. Akun ini juga menghebohkan netizen lantaran mengatakan jika kekayaan Juragan 99 ada kaitannya dengan Kaji Edan, atau yang biasa disebut Sultan Jagakarsa.
"Kalau lo mau tahu duit dari mana tuh Juragan99. Lo tanya Kaji Edan. Private Jet 99 itu atas nama Kaji Edan," tulis akun ini sebagai keterangan Twitter seperti dikutip VIVA, Jumat 11 Maret 2022.