Guru dan IRT di Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos PKH
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Dua pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, usai terbukti melakukan korupsi pada pendistribusian dana bantuan sosial atau bansos PKH ditahun 2018 dan 2019.
Penetapan pada kedua tersangka dengan inisial AS dan YN itu dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang setelah melakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan sejumlah barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, pada kasus ini, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua pendamping tersebut.
Dimana, berdasarkan nilai perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Tangerang, untuk AS, yang merupakan seorang guru honorer melakukan korupsi senilai Rp365.122.440 dan YN, yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) melakukan korupsi senilai Rp270.469.631.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, pemotongan yang dilakukan keduanya pada penyaluran dana bansos ke setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bervariatif, mulai dari Rp50 hingga Rp150 ribu.
"Pemotongannya bervariatif, mulai dari Rp50 sampai Rp150. Dan untuk masing-masing tersangka juga memegang jumlah KPM yang berbeda. Untuk As 260 KPM dan Yn 283 KPM," katanya.
Modus yang dilakukan kedua tersangka pun disebut sebagai modus lama, yang mana mereka memanfaatkan ketidaktahuan warga soal penggunaan ATM.
"Mereka modusnya memegang ATM si KPM ini, dan mereka yang mencairkan dana bantuannya, setelah itu mereka potong dengan dalih uang jasa," ujarnya.
Setiap KPM menerima bantuan dengan angka yang bervariatif, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp3 juta.
"Setiap KPM engga melulu terima bansos Rp500 ribu, tapi ada juga yang Rp3 juta, karena ada keluarga tambahan, seperti kategori lansia, dan lain-lain," ungkapnya.
Pada kasus ini, pihaknya pun telah menyita sejumlah barang bukti berupa ATM, rekening koran, tanda bukti atau struk pengambilan uang dari ATM, hingga keterangan para saksi, yakni KPM.
"Ada beberapa barang bukti yang kami sita, dan dalam kasus ini, mereka juga kami jerat pasal dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun, tergantung sikap mereka, mudah-mudahan mereka bisa mengembalikan kerugian negara hingga masa kurungan bisa diringankan," ungkapnya.
Diketahui pasal yang dikenakan yakni, Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Apa Alasan Tahanan Narkoba Tembak Mati AKBP Beni Mutahir?