Kapal Bawa 86 PMI Ilegal Tenggelam di Sumut, Nahkoda Jadi Tersangka

Proses evakuasi Kapal Karam ditumpangi PMI Ilegal.
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra (Medan)

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara menetapkan H alias S, nakhoda kapal yang membawa 86 Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal yang karam di perairan Tanjung Siapi, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka.

Penglima Blak-blakan Penyebab Bentrok Prajurit TNI dengan Warga di Deli Serdang

"Setelah kami kembangkan dan lakukan penyidikan. Kami sudah mengamankan satu pelaku berinisial H alias S warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai," ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan, Senin, 21 Maret 2022.

Proses evakuasi Kapal Karam ditumpangi PMI Ilegal.

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra (Medan)
Penyelundupan 11 Karung Ganja Seberat 272 Kg dari Aceh Digagalkan, Dua Pelaku Diamankan

Alamsyah mengungkapkan pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain, dalam sindikat penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia. Dengan itu, Polda Sumut saat ini juga masih mengejar tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui. 

"H alias S dikenakan Pasal UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pidana Perdagangan Orang," tutur perwira melati dua itu.

33 Oknum TNI Diduga Terlibat Penyerangan yang Tewaskan Kakek di Deli Serdang

Diberitakan sebelumnya, kapal pengangkut PMI ilegal karam di perairan Tanjung Siapi, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu, 19 Maret 2022. Dari 86 PMI, dua dilaporkan meninggal dunia dan PMI lainnya ditemukan dalam keadaan selamat.

Komandan Pos SAR Tanjungbalai-Asahan, Adi Pandawa menjelaskan dua PMI meninggal berasal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Selatan. Jasad korban kapal tenggelam ini sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat di Kabupaten Asahan.

"Jumlah PMI 86 orang, nakhoda 1 orang, ABK ada 3 orang dan meninggal dunia 1 orang dari NTT dan 1 orang meninggal dari Sulawesi Selatan," ujar Adi kepada wartawan, Minggu siang, 20 Maret 2022.

Berdasarkan informasi diperoleh VIVA, puluhan PMI ilegal ini menumpang kapal nelayan tradisional berangkat dari pelabuhan tikus di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara menunju Malaysia. Namun, Sabtu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB kapal tersebut karam.

Adi menjelaskan penyebab sementara kapal karam karena mesin generator untuk menghisap air di dalam kapal mati. Sedangkan, muatan di dalam kapal over kapasitas dan kapal ditumpangi tidak layak berlayar.

"Kapal karam, generator habis minyak tidak bisa menghisap air. Penumpang over, proses tenggelam satu jam, tanpa safety. Kapal tidak layak dan sempit," kata Adi.

Adi mengatakan, saat kapal tersebut karam bertemu dengan kapal nelayan yang sedang melakukan penangkapan ikan di lokasi kejadian. Sehingga seluruh korban dievakuasi ke kapal nelayan tersebut. "Syukurnya, nasib mereka bertemu dengan kapal nelayan," tutur Adi.

Adi mengungkapkan seluruh korban selamat dan meninggal dunia diserahkan kepada Polres Asahan. Kemudian, seluruh korban juga sudah mendapatkan pertolongan medis dari rumah sakit terdekat karena terkonsumsi air laut dan asap dari kapal tersebut.

Begitu juga, Adi mengatakan nakhoda bersama tiga ABK juga sudah diserahkan kepada Polres Asahan untuk proses penyelidikan lanjutan. "Sudah diminta data dan keterangan di Polres Asahan," katanya.

Adi mengungkapkan pihaknya sudah melengkapi laporan untuk proses pencarian dan evakuasi korban kapal tersebut. Setelah 86 PMI ilegal dan 4 awak kapal karam itu, berhasil dievakuasi. "Operasi selesai dan ditutup," ucap Adi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya