Pemuda Konawe Utara Soroti Pencemaran Lingkungan di Lokasi Tambang

Aksi unjuk rasa di kantor dinas kehutanan Sultra dan Gakkum KLHK Sulawesi
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Aktivitas tambang sejumlah korporasi di Blok Mandiodo, Kabupate Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah berdampak pada pencemaran lingkungan di daerah lingkar tambang.

Terdakwa Korupsi Tambang Ryan Susanto Divonis Bebas, Bagaimana Kasus Tata Niaga Timah Rp 271 Triliun?

Hasil penelusuran awak media di lokasi penambangan, sumber-sumber air bersih di kawasan penambangan rusak, terkhusus di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia.

Salah satu lokasi penambangan yang diduga berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan adalah areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Karya Murni Sejahtera (KMS) 27, yang kabarnya kini sudah dikuasai oleh PT Aneka Tambang (Antam).

Mendes Yandri Bakal Sulap Eks Lahan Tambang di Kaltim Jadi Pusat Protein Desa

Parahnya lagi, tindakan dan sikap korporasi yang terkesan acuh terhadap lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat nampak tak ada tindakan dari pihak penegak hukum.

Tidak hanya di sekitar kawasan penambangan, air kotor bercampur logam dan berbau pun dikatakan ikut mengalir ke sungai, turut merusak lingkungan yang berada di hilir sungai.

Diduga Langgar HAM, Haris Azhar Minta Usaha Tambang di Musi Banyuasin Dihentikan

Dikabarkan, bak penampungan air bersih warga Desa Lamondowo lebih dari dua minggu berbau dan berwarna kekuningan, kecoklatan hingga memerah. Selain tak layak konsumsi, air tersebut juga tak bisa digunakan untuk keperluan lain seperti mencuci pakaian dan alat masak.

Atas dasar kondisi tersebut, ratusan pemuda asal Konawe Utara dan Gerakan Pemuda Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Bersatu melakukan unjuk rasa di kantor dinas kehutanan Sultra dan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Dalam aksi tersebut, massa mempersoalkan terkait masih adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT KMS 27.

“Tuntutan kami hari ini adalah meminta Dinas Kehutanan Sultra untuk merekomendasikan pencabutan izin IPPKH ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena kami duga ada kejanggalan penerbitan izin pinjam pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT KMS 27," kata Koordinator Aksi, Sahril Gunawan dalam orasinya, Senin, 21 Maret 2022.

Sahril juga menjelaskan pihaknya telah menelusuri berbagai perizinan yang berkaitan dengan PT KMs 27 bahwa PT KMS 27 tidak terdaftar sebagai Pemegang IUP di Blok Mandiodo.

“PT KMS 27 tidak terdaftar sebagai pemegang IUP di Blok Mandiodo karena kami sudah cek di Data Minerba One Map bahwa PT KMS 27 tidak terdaftar sebagai pemegang IUP yang ada hanya PT Antam Tbk,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, bahwa dalam beberapa putusan Mahkamah Agung tidak ada satupun yang menguatkan PT KMS 27 dalam status quo (tumpang tindih) dengan PT Antam.

Surat No T-1502/MB.04/DJB.M/2021 Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung dari Dirjen Minerba memperkuat lagi bahwa PT KMS 27 tidak mempunyai kekuatan, sehingga berdasarkan surat itu PT Antam Tbk berhak melakukan kegiatan sepenuhnya di blok Mandiodo.

"Saya sampaikan bahwa yang berhak melakukan kegiatan disana adalah PT Antam Tbk sesuai  putusan Mahkamah Agung dan surat dari Kementerian ESDM RI melalui Dirjen Minerba," ujarnya. Maka dengan ini, mereka meminta untuk izin PT KMS 27 segera dicabut termasuk IPPKH nya.

Sementara itu, Dinas Kehutanan Sultra melalui perwakilannya mengatakan bahwa untuk kasus Ini pihaknya akan berkoordinasi dulu karena ini semua kewenangan pusat KLHK RI dan mereka juga mengatakan bahwa kasus ini juga sudah dalam proses di tingkat pusat dan masih dikaji terkait IPPKH PT KMS 27

Di sisi lain, Gakkum Wilayah Sulawesi Menerima Masaa Aksi Dan Mengatakan Akan Segera Memproses Aduan Ini Hingga Ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK ) lantaram disana ada bidang-bidang yang sesuai tupoksinya terkait Rekomendasi Pencabutan IPPKH PT KMS 27.

Baca juga: Sulap Lahan Bekas Tambang Jadi Agrowisata, Begini Duet KLHK-PKT

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya