Fatia KontraS Pasrah Jika Ditahan Polisi, Singgung Pembukaman Aktivis
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti memenuhi panggilannya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Dirinya mengaku siap dengan kemungkinan terburuk yaitu penahanan.
"Ya sudah tersangka apalagi kita coba buktikan secara fakta dan data saja nanti. Kalau ditahan berarti kan terbukti adanya represifitas tapi saya sih terima-terima saja," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 21 Maret 2022.
Dia menilai kasusnya adalah bentuk kriminalisasi dari pejabat publik. Hal ini menurutnya juga bentuk pembungkaman terhadap pembela Hak Asasi Manusia yang aktif menyuarakan kritik kepada negara. Maka dari itu, dirinya mendesak Presiden Joko Widodo turun tangan membela aktivis yang dikriminalisasi.
"Jadi semestinya Presiden khususnya itu menyoroti fenomena ini dan tidak sibuk kriminalisasi aktivis tapi sibuk urusi Papua biar tidak konflik terus," katanya lagi.
Ajukan Praperadilan
Mengenai penetapan tersangka dan rencana pemeriksaan pada Senin, 21 Maret 2022, Haris mengungkapkan kekecewaan atas prioritas negara.
“Dulu ketika pemeriksaan awal saya sudah mengatakan, dari pada negara sibuk mempidanakan kami, lebih baik urus Papua,” ujarnya dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022.
Menurut Haris, negara lebih sibuk mempidanakan dirinya daripada mengurus Papua. Alhasil, menurut dia, peristiwa kekerasan terus berulang terjadi di Bumi Cendrawasih.
Sementara tim Penasihat Hukum aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Nurkholis menyatakan akan menempuh jalur hukum praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.
"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," kata salah satu tim kuasa hukum, Nurkholis dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022.
Mekanisme internal itu, terang Nurkholis, merupakan hak-hak tersangka yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan permintaan adanya saksi serta ahli independen dari pihak kepolisian.
Laporan Luhut
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah. Luhut melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Upaya mediasi kedua belah pihak dilakukan pihak kepolisian, namun Haris Azhar dan Fati Maulida tidak hadir dalam proses mediasi dengan Luhut.