2 Rumah Mewah Petinggi Investasi Bodong Viral Blast Global Disita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA – Sebanyak dua unit rumah tersangka investasi bodong robot trading Viral Blast Global, Minggus Umboh (MU) dan Zainal Hudha Purnama (ZHP) disita. Penyitaan ini guna mengembalikan kerugian korban-korbannya.

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

"Sebanyak satu unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh, satu unit rumah mewah di Green Lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama, yang keduanya senilai Rp15 miliar," ujar Direktur Tindak Pidanan Ekonomi Khusus Badan Reserse KrimInal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin 21 Maret 2022. 

Dia menyebut, rumah mewah itu berada di Surabaya, Jawa Timur. Pihaknya pun menggeledah Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo (PW). Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya juga digeledah.

Diduga Promosikan Judi Online, Denny Cagur Ngaku Sudah Dipanggil Bareskrim

Penggeledahan guna menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka. "Yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya," ujar dia.

Dia menambahkan, penggeledahan juga serentak pada dua lokasi di Ibu Kota, yaitu pada rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

Tersangka Judi Online yang Dikendalikan WNA China Bertambah, Polri Sita Uang Rp 70 M

"Kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) Polri kembali membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Dalam kasus ini, ada empat orang yang dijadikan tersangka.

"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana, Undang-Undang Perdagangan menggunakan skema ponzi atau piramida. Diperkirakan member-nya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sebesar Rp1,2 triliun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri pada Senin, 21 Februari 2022.

Dia mengungkapkan tiga orang tersangka yakni berinisial RPW, ZHP dan MU. Kemudian, satu orang tersangka masih dikejar oleh penyidik kepolisian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya