Pengakuan Doni Salmanan Titip Rp1 M ke Temannya untuk Diamankan

Doni Salmanan
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA - Uang sebanyak Rp1 miliar dititipkan tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, pada temannya, Z, di Bandung, Jawa Barat. Doni pun mengakuinya ke penyidik kalau uang itu untuk diamankan.

Lapor ke Polda Metro, Ketua DKM Masjid di Jakbar Diduga Jadi Korban Penipuan Catut Pengurus MUI

"Untuk diamankan," ujar Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Reinhard Hutagaol kepada wartawan Senin, 21 Maret 2022.

Doni Salmanan

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Skema Ponzi Modus Arisan, 85 Orang Jadi Korban

Baru Diakui Setelah Konferensi Pers

Reinhard menyebut Doni baru mengakui keberadaan uang itu ada pada temannya, Z. Hal ini baru diakui Doni pasca konferensi pers pada Selasa, 15 Maret 2022.

Kejari Tangerang Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Minyak Goreng Senilai Rp608 Juta

Baca juga: Bagi-bagi Uang ke Publik Figur, Doni Salmanan Ingin Terkenal

Minta Tolong Titip Uang

Menurutnya, Z tak tahu uang itu hasil dari kejahatan Doni selama jadi affiliator Quotex. Dia mengatakan Doni hanya minta tolong menitip uang itu.

"Doni mengaku setelah rilis kemarin. Tidak tahu, hanya titipan saja," katanya lagi.

Sejumlah publik figur sudah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim, antara lain Atta Halilintar, Rizky Febian, Arief Muhammad dan Reza Arap. Mereka tidak mengetahui bahwa Doni Salmanan memberikan hadiah berupa uang atau barang itu dari hasil perbuatan tindak pidana penipuan.

Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan yang ditaksir total nilainya Rp64 miliar. Aset yang disita mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, barang-barang mewah lainnya hingga uang tunai Rp3,3 miliar.

Dok. Istimewa, Konferensi pers penyitaan uang dan aset di kasus robot trading Net89.

Bareskrim Polri Sita Uang Rp52,5 Miliar Dalam Kasus Robot Trading Net89

Penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi dalam kasus ini.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025