Siskaeee Didakwa UU Pornografi dan ITE, Terancam 12 Tahun Bui

Siskaeee
Sumber :
  • Tangkapan layar youtube/Gofar Hilman

VIVA – Terdakwa kasus pamer payudara dan alat kelamin di Yogyakarta International Airport (YIA) Fransiska Candra Novitasari atau dikenal di media sosial dengan nama Siskaeee menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin 21 Maret 2022.

Hindari Aksi Porno, Bali keluarkan Aturan Joged Bumbung

Dalam sidang perdana ini, Siskaeee hadir secara online dari Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Sidang perdana Siskaeee ini digelar tertutup karena berkaitan dengan kasus asusila.

Pada sidang perdana ini, agendanya adalah membacakan dakwaan kepada Siskaeee. Sidang dengan terdakwa Siskaeee ini dipimpin Hakim Ketua Ayun Karistiyanto, dan Evi Insiyati selaku hakim anggota bersama Nuerjenita.

58 Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Porno Anak, 15 Ribu Situs Diblokir

Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isti Arianti mengatakan bahwa terdakwa akan didakwa dalam bentuk alternatif. Dakwaan alternatif, lanjut Isti, meliputi Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Kedua, Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Atau ketiga, yaitu Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Isti.

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

Isti menyebut Siskaeee tak hanya dijerat dakwaan untuk kasus di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) saja namun turut dijerat dengan dugaan perbuatan pidana pada tahun-tahun sebelumnya.

"Ini kan juncto (bertalian) 64 Ayat 1, jadi kita dari tahun 2017. Aksinya dia kan seperti itu sampai tahun 2021. Yang di YIA kan hanya 2021. Jadi, perbuatan berlanjut ini," terang Isti.

Isti menyebut jika Siskaeee dijerat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 6 bulan penjara.

Sementara itu, kuasa hukum Siskaeee Afang Ahmad menuturkan sementara ini kliennya belum mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU ini.

"Sementara kita masih ngikuti proses yang berlangsung. Sementara (eksepsi) belum. Kita lihat agenda selanjutnya aja," tutur Afang.

Menurut rencana sidang berikutnya dengan terdakwa Siskaeee diagendakan akan digelar pada Senin 28 Maret 2022 mendatang. Sidang berikutnya ini diagendakan berupa pemeriksaan saksi-saksi.

Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

 Sangat miris kelakuan seorang Ayah di Palembang, Sumatera Selatan yang tega mencabuli anak kandungnya berinisial CM (17) selama 9 tahun, pelaku terancam 15 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024