Tidak Takut Ditahan, Haris Azhar: Nggak Ada Masalah

Pegiat HAM Haris Azhar di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Pegiat HAM sekaligus Direktur Lokataru, Haris Azhar mengklaim tidak takut jika nantinya harus ditahan usai diperiksa polisi sebagai tersangka. Haris akan diperiksa sebaga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Rekening Ivan Sugianto Diblokir, Ahmad Sahroni Sebut Ada Dugaan Aktivitas Ilegal

"Jadi, walaupun saya sampai ditahan hari ini atau kapanpun ditahan itu nggak ada masalah," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 21 Maret 2022.

Haris menyindir kalau laporan yang dilayangkan terhadapnya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti adalah prioritas polisi. Padahal, sudah banyak laporan polisi yang dia dan Fatia buat tapi perkembangannya tidak signifikan sampai sekarang.

Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Vs Kejagung Digelar di PN Jaksel Hari Ini

"Apalagi dari sisi materi prosesnya ini hanya menyasar pada soal YouTube saya. Polisi dan si pelapor tak pernah menggubris membuka ruang untuk membahas soal skandal dari 9 organisasi yang saya bahas di YouTube saya," tuturnya.

Ajukan Praperadilan

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

Haris sebelumnya mengaku kecewa dengan penetapan tersangka. Dia bilang rencana pemeriksaan pada Senin, 21 Maret 2022, seperti sebagai prioritas negara.

“Dulu ketika pemeriksaan awal saya sudah mengatakan, dari pada negara sibuk mempidanakan kami, lebih baik urus Papua,” kata Haris dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022.

Luhut Binsar Pandjaitan.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut dia, negara terkesan lebih sibuk mempidanakannya daripada mengurus Papua. Kondisi itu yang menurutnya  membuat peristiwa kekerasan terus berulang di Papua.

Tim penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Nurkholis menyampaikan kliennya akan menempuh jalur hukum praperadilan. Langkah ini akan ditempuh jika mekanisme internal tetap diabaikan. 

"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," kata Nurkholis dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022.

Nurkholis menjelaskan mekanisme internal itu merupakan hak-hak tersangka yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Lalu, permintaan adanya saksi serta ahli independen dari pihak kepolisian.

Laporan Luhut

Dalam kasus ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke polisi. Dia mengajukan laporan hukum karena merasa nama baiknya dicemarkan dan difitnah.

Laporan Luhut itu karena unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya'. Konten itu diunggah di akun YouTube Haris Azhar. Video konten itu berisi percakapan Haris dengan Fatia.

Video itu membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras terkait dugaan bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI dalam bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Proses mediasi sempat dilakukan yang diinisiasi polisi. Namun, Haris dan Fatia Maulida dak hadir dalam proses mediasi dengan Luhut.


 

Senjata api (foro ilustrasi)

Pengemudi Koboi Ngaku TNI yang Umbar Tembakan di Depok Jadi Tersangka, Bakal Ditahan

Pengemudi inisial P itu dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat atas kelakuannya

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024