Persiapan Haris Azhar Diperiksa Polisi: Gosok Gigi, Pakai Pomade

Direktur Lokataru, Haris Azhar
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Direktur Lokataru, Haris Azhar memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dia mengaku tak ada persiapan berarti memenuhi panggilan pertamanya sebagai tersangka ini.

Kronologi Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas di Semarang

"Gosok gigi, pakai pomade," kata Haris di Markas Polda Metro Jaya, Senin 21 Maret 2022.

Haris tidak datang bersama Fatia. Penetapan status tersangka terhadapnya dinilai sebagai tindakan politis. Haris merasa hal ini adalah upaya membungkam masyarakat sipil. Dia juga menyebut hal ini bentuk diskriminasi terhadap penegakan hukum.

Irjen Karyoto Ingin Usut Dugaan Korupsi yang Dilakukan Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online

"Karena orang-orang yang dibungkam ini seperti saya dan Fatia adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya tetapi tidak pernah ditanggapi," kata dia.

Ajukan Praperadilan

Usman Hamid: Banyak Anggota Polisi Resah, Dipaksa Buat Memenangkan Kandidat Tertentu di Pilkada

Mengenai penetapan tersangka dan rencana pemeriksaan pada Senin, 21 Maret 2022, Haris mengungkapkan kekecewaan atas prioritas negara.

“Dulu ketika pemeriksaan awal saya sudah mengatakan, dari pada negara sibuk mempidanakan kami, lebih baik urus Papua,” ujarnya dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022.

Menurut Haris, negara lebih sibuk mempidanakan dirinya daripada mengurus Papua. Alhasil, menurut dia, peristiwa kekerasan terus berulang terjadi di Bumi Cendrawasih.

Sementara tim Penasihat Hukum aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Nurkholis menyatakan akan menempuh jalur hukum praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.  

"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," kata salah satu tim kuasa hukum, Nurkholis dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022.

Mekanisme internal itu, terang Nurkholis, merupakan hak-hak tersangka yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan permintaan adanya saksi serta ahli independen dari pihak kepolisian.

Laporan Luhut

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah. Luhut melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Upaya mediasi kedua belah pihak dilakukan pihak kepolisian, namun Haris Azhar dan Fati Maulida tidak hadir dalam proses mediasi dengan Luhut.

Baca juga: Kasus Haris-Fatia Diminta Bisa Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya