Polemik Besi Scrap Hibah, Suku Kamoro Digugat Lenis Kogoya

Aksi warga Papua Sambangi Kantor LPDP. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polemik kepemilikan hibah besi scrap eks PT Freeport Indonesia berbuntut panjang. Penerima hak hibah besi scrap tersebut digugat di Pegadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat. 

Detik-detik Kantor BKPSDM Mappi Papua Dibakar Massa Gara-gara Tak Terima Hasil CPNS

Penggugat dalam perkara ini adalah Ketua Umum Lembaga Adat (LMA) Provinsi Papua, Lenis Kogoya. Status Lenis saat ini juga menjabat Staf Khusus Presiden Joko Widodo.

Tokoh Kampung Koperapoka, Timika Papua, Edward Yulianus Omeyaro, menceritakan selain dirinya ada 10 tokoh lain yang hadir dalam persidangan. Dia mengatakan, selama enam tahun, ia bersama almarhum Ketua Lemasko Robertus Waropea sudah memperjuangkan haknya. 

Semua Provinsi di Papua jadi Perhatian Bawaslu Terkait Kerawanan di Pilkada Serentak

Ia mengaku sebagai rakyat kecil tapi heran dengan langkah Lenis Kogoya yang baru mempersoalkan persoalan ini.

"Kami ini masyarakat kecil yang hanya meminta haknya. Bapak (Lenis Kogoya) tidak pernah membantu masyarakat kecil. Kami hanya masyarakat 5 kampung pengadilan yang dinyatakan berhak," kata Edward dalam keterangannya, Minggu, 19 Maret 2022.

Satgas Habema Yonif Para Raider 503 Kostrad Rangkul Anak-anak di Medan Operasi Nduga Papua

Dia menyebut 5 dari 10 tokoh perwakilan masyarakat yang hadir dalam persidangan berasal dari dasar kampung yakni Felix Ber Urmami (Tipuka), Elias MSiren (Nawaripi), Phelipus Tianaipa (Ayuka) dan Paulinus Mapuaripi (Nayaro). Selain itu, didampingi Dewan Perwakilan Pemuda Tipuka, Chelictus Utauru. 

“Dan lima kepala suku. Kepala Suku Koperapuka Yosep Tumula, Kepala Suku Nawaripi Derek Abraham Maoromako Kepala Suku Nayaro Arnoldus Mapuaripi serta  Kepala Suku Ayuka Frans Tumuka," lanjut Edward.

Pun, Edward menjelaskan, masyarakat lima kampung berhak atas hibah besi dari PT Freeport Indonesia. Ia menyampaikan alasan demikian karena kondisi alam di lima kampung tersebut rusak parah lantaran terdampak limbah penambangan emas.

Staf Khusus Presiden bidang Papua, Lenis Kogoya

Photo :
  • VIVAnews/Nur Faishal
 

Dia mencontohkan dampak tersebut seperti area pepohonan sudah terendam lumpur limbah. Kondisi itu berdampak buruk sehingga tanah di lima kampung itu tak bisa untuk berkebun dan beternak. 

"Kampung kami karena dampak limbah penambangan emas itu berubah menjadi genangan dan tumpukan limbah," tutur Edward.

Menurut dia, dengan kondisi tersebut, masyarakat di lima kampung tersebut beralih profesi untuk memenuhi penghidupannya. Ikhtiar mereka dengan pergi ke laut untuk mencari ikan. 

Dia menambahkan, ihwal lima kampung memperjuangkan hak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong sejak 2016.

Edward bilang, polemik besi bekas ini mencuat saat masyarakat tokoh kepala suku Kamoro tak pernah mendapat limbah hibah besi dari Freeport. 

Namun, setelah ditelusuri, besi-besi itu diduga dijual oleh mantan Bendahara Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko), berinisial YIK. Penjualan besi-besi itu dilakukan ke pengusaha besi di Bogor, Jawa Barat, MW. 

Dalam proses penjualannya, besi-besi itu kemudian disebar di beberapa wilayah di Tanah Air mulai Surabaya, hingga Medan Sumatera Utara. 

Peristiwa itu yang membuat kepala suku kemudian melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Adat (DPA) Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko), Robertus Waropea. 5 kepala suku ini kemudian menggugat jual beli tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor. 

"Saya berjuang untuk masyarakat saya di kampung ini yang hancur. Tapi, daerah bapak masih utuh. Daerah saya sudah rusak apa yang saya mau cari. Semuanya habis digunakan oleh Freeport. Saudara harus malu dengan saya. Sekarang hak kami mau kalian ambil," jelas Edward. 

Adapun dalam enam tahun persidangan, PN Cibinong memutuskan yang berhak dapat besi itu adalah masyarakat di lima kampung Kamoro di Timika. Putusan PN Cibinong ini merujuk Putusan Perkara Perdata Nomor: 31/ Pdt. G/ 2017/ PN. Cbi. Tanggal 19 Oktober 2017 jo. Penetapan Nomor : 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN.Cbi. jo. Nomor : 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi. Tanggal 23 Februari 2021. 

"Jadi, kami memohon jangan mengganggu kami, mohon mundur karena di sini ada kepala suku di setiap lima kampung ada beliau-beliau ini. Kami hanya memberi 1 persen (besi) untuk Papua," tuturnya. 

Sementara, kuasa hukum 5 Daskam Suku Kamoro, dari Mega & Associates Law Office, Gimono Ias mengatakan, agenda sidang dimulai dari memeriksa legalistas para pihak. Kemudian, dilanjutan dengan pemeriksaan identitas keabsahan. 

Dalam gugatan tersebut, pengugat meminta untuk menempuh jalur damai dengan meminta bagian hasil. Namun, saat ditanya majelis hakim permintaan penggugat Lenis Kogoya, seluruh para kepala suku, masyarakat di lima dasar kampung tidak bersedia memilih opsi damai. 

"Artinya, untuk proses eksekusi besi bersama-sama apabila besi sudah terjual maka minta pembagian hasil. Masyarakat menolak itu pun setelah kami melakukan mediasi secara formal oleh hakim mediator" jelas Gimono.

Dia mengatakan sikap masyarakat lima dusun ini tetap menolak damai karena alasannya sebagai pemilik hak atas besi.  Lebih lanjut, ia menambahkan, saat ini 5 Daskam Kamoro Timika juga punya hal atas putusan PN Cibinong atas besi scrap total berjumlah ratusan ribu ton terletak di 26 titik pada yurisdiksi 14 PN di Indonesia. 

"Dari 14 PN yang menerima Delegasi dari PN Cibinong itu, satu di antaranya yakni PN Serang telah melaksanakan eksekusi atas besi scrap dimaksud pada tanggal 09 Juni 2021," jelasnya. 

Kemudian, yang berada dalam yurisdiksi 13 pengadilan negeri saat ini dalam proses eksekusi. Hal ini termasuk yang didahului melalui pelaksanaan Constatering (pencocokan obyek eksekusi)  yaitu di Jakarta Utara, Surabaya, Gresik, Semarang dan Bekasi. 

Dalam waktu dekat, upaya constatering di PN Jakarta Timur dan PN Timika. Lalu, yang belum dikoordinasikan secara fisik adalah PN Medan, Pekanbaru, Samarinda, Banyuwangi, Sidoarjo dan PN Ternate. 

Dia mengingatkan merujuk Memorandum Of Understanding (MOU) perwakilan Masyarakat Amungme dan Kamoro Papua menandatangani kesepakatan di New Orleance, Amerika Serikat pada 13  Juli 2000. 

Menurut dia, dalam MoU tersebut, PT Freeport Indonesia yang lokasinya di atas tanah ulayat Masyarakat Amungme dan Kamoro (5 Daskam Kamoro), akan memberikan dana pemberdayaan masyarakat. Hal ini termasuk  pemeliharaan lingkungan hidup. 

Selanjutnya, proses berikut ada recognisi pembangunan fasilitas rumah, kesehatan, sekolahan. Upaya ini termasuk hibah besi scraps untuk masyarakat 5 Daskam Kamoro sebanyak 15.000 Ton per tahun. 

"Namun atas hibah besi tersebut, masyarakat 5 Daskam sejak awal sampai hari ini sama sekali belum pernah menikmatinya, bahkah pada 2011 atas besi eks PT Freeport dijual seorang oknum di Papua Bernama YIK dan pembelinya MW," jelas Gimono. 

Menurut dia, pelaksanaan eksekusi di PN Serang dan obyek eksekusi terletak di Pelabuhan Ciwandan Banten tanggal 9 Juni 2021 itu dicatat sebagai sejarah. Hal itu dianggap berkah dan suatu hal yang diharapkan 2.700 Kepala Keluarga Masyarakat 5 Daskam Suku Kamoro, Timika, Papua.  

Dia menjelaskan sebagai anugerah karena jika seluruh besi scraps manivest 2004 sampai 2009 berjumlah ratusan ribu ton itu sudah di eksekusi, maka bermanfaat bagi ribuan orang warga di 4 daskam Kamoro, Timika. Masyarakat di daerah tersebut secara ekonomi sangat membutuhkan.

Sementara, saat ini masyarakat 5 Daskam belum menikmati hasil dari hibah besi. Namun, malah disibukkan dengan adanya gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Lenis Kogoya. Status Lenis merupakan berasal dari Suku Dani di daerah pegunungan. Bukan daerah yang terkena dampak dari limbah penanambangan PT Freeport Indonesia. 

"Tim kuasa hukum sebagai pemegang amanah bertekad memperjuangkan hak ribuan jiwa Masyarakat 5 Daskam Suku Kamoro," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya