PA 212 Minta Jaksa Kasasi Vonis Bebas Polisi Penembak Laskar FPI

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad AR

VIVA – Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak jaksa penuntut umum mengajukan kasasi terhadap vonis lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. 

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

PA 212 menyebut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memenuhi rasa keadilan.

Demikian disampaikan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif bersama GNPF-Ulama dan Front Persaudaraan Islam (FPI) dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 19 Maret 2022. 

Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Dua polisi penembak laskar FPI sujud usai divonis bebas oleh hakim

Photo :
  • Istimewa

"Bahwa putusan pengadilan Jakarta Selatan tersebut terkesan dagelan, bermain-main dengan nyawa, sehingga sangat tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama sekali pihak keluarga yang telah kehilangan," ujarnya.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Karena itu, PA 212 Cs meminta jaksa penuntut umum mengajukan kasasi terhadap vonis tersebut. Itu untuk mengembalikan rasa kepercayaan publik atas keadilan di republik ini.

"Maka dari itu, kami menuntut pihak jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan, demi mengembalikan rasa kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, bahwa PA 212 Cs melihat bahwa sejak awal penyidikan tidak ditangani secara serius dan terkesan main-main. Mereka menilai terkesan proses hukumnya hanya candaan. 

Mereka juga mengkritisi sejumlah pertimbangan hakim yang menyatakan perbuatan kedua terdakwa melakukan pembelaan diri yang melampaui batas itu tidak sesuai dengan fakta yang ada. Mereka pun menyinggung soal luka tembakan pada salah satu jenazah laskar FPI.

"Bahwa terdapat kejanggalan dalam pertimbangan hakim menyatakan apa yang dilakukan oleh para terdakwa sebagai tindakan yang termasuk kategori bela diri terpaksa (noodweer) sehingga menjadi alasan untuk menghapus pidana, semata-mata hanya didasarkan pada kesaksian para terdakwa yang tidak didukung oleh alat bukti lainnya,” ujarnya. 

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan kejanggalan mengapa empat laskar yang dibawa dalam satu mobil, yang diklaim melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan di ruang sempit dalam mobil yang bergerak, kemudian bisa memiliki luka tembak yang identik dan simetris.

"Seluruhnya memiliki luka tembak lebih dari satu di dada sebelah kiri, hanya ada dalam film aksi Hollywood orang yang dalam kondisi pergumulan hebat di dalam mobil yang ruang bergeraknya sempit mampu menembak tepat sasaran di wilayah tubuh yang sama. Karena itu, hal ini amat sangat tidak masuk dalam logika yang sehat," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya