Kemenag Buka Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis untuk 25 Ribu UMK

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, buka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis). Untuk kuota yang dibuka BPJPH sebanyak 25.000 UMK.

Adapun program tersebut telah diluncurkan pada 2021 lalu, dan merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah. Baik provinsi maupun kabupaten atau kota.

Logo Halal Indonesia.

Photo :
  • istimewa.

"Program Sehati akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022, berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kemenag menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Sabtu 19 Maret 2022.

Aqil melanjutkan, untuk kuota tersebut hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.

"BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak usah kuatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta,” ujarnya.

“Jumlahnya variatif. Seperti tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran  mencapai 16,5 milar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK," lanjutnya.

Adapun pada pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain, saat ini tengah dilakukan konsolidasi dengan berbagai pihak. Di mana BPJPH tahun ini menargetkan 10 juta produk halal yang bisa disertifikasi halal.

Kemenag Kembali Raih Prestasi di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

"BPJPH serius komunikasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP), KNEKS, Kadin, asosiasi usaha, gubernur, dan juga perbankan. Tujuannya untuk mendapat dukungan konkret dari pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK," pungkas Aqil.

Kementerian Agama Raih Predikat 'Sangat Baik' dalam Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional 2024
Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid

Panja Haji DPR Usul Pemerintah Indonesia Dirikan RS sendiri di Arab Saudi

Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mendorong Kementerian Agama bangun Rumah Sakit Indonesia sendiri di Arab Saudi.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025