Staf Khusus Jokowi Nikah Beda Agama, MUI Sebut Tidak Boleh
- VIVAnews/Syaefullah
VIVA - Majelis Ulama Indonesia angkat bicara soal viralnya pernikahan beda agama antara Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Ayu Kartika Dewi, dengan Gerald Sabastian di Gereja Katedral Jakarta. Ia menjelaskan, pernikahan dalam ajaran Islam, orang yang menikah bedah agama itu tidak diperbolehkan.
"Perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama," kata Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, di kantornnya, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Maret 2022.
Perkawinan Sah Menurut Agama dan Keyakinan Masing-masing
Ia menuturkan dalam konteks Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, disebutkan di salah satu pasal yaitu pasal 2, perkawinan sah itu menurut agama dan keyakinan masing-masing.
"Artinya perkawinan itu memang perkawinan yang dikonotasikan secara tegas dan jelas beda agama tidak dibolehkan. Harus dengan seagama," katanya.
Baca juga: Video Kisah Beda Agama, Ketika Aku Menikah dengan Orang Hindu
Gereja Katedral Membenarkan
Humas Gereja Katedral Jakarta, Susyana Suwadi, membenarkan soal perkawninan antara Ayu Kartika Dewi dengan Gerald Sabastian.
Ayu dalam akun Instagramnya @ayukartikadewi mengatakan bahwa kekasihnya itu memenuhi kreteria apa yang diinginkan.
"Dulu banget, saya pernah mencoba menulis 100 kriteria teman hidup yang saya inginkan. Butuh waktu berbulan-bulan untuk bisa nulis sampai ke angka 100. Beberapa tahun kemudian, saya dikenalkan dengan orang ini. Ternyata dia memenuhi 97 dari 100 kriteria. Jadi, ya gitu deh. Setelah pacaran lebih dari 2 tahun, kami mau nikah," tulis Ayu.