MUI Tolak Pengunduran Diri Miftachul Akhyar Sebagai Ketua Umum
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA - Majelis Ulama Indonesia dengan tegas menolak pengajuan pengunduran diri Miftachul Akhyar sebagai ketua umum.
Wewenang di MUI
"Ini kan wewenangnya di MUI. Kan MUI sudah jelas tegas menolak," kata Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, di kantornya, Jalan Proklamasi, Jumat, 18 Maret 2022.
Berdasarkan Hasil Musyawarah
Penolakan MUI itu berdasarkan keputusan hasil musyawarah pengurus MUI Pusat atau hasil rapat kesekjenan. Dari hasil rapat itu menetapkan bahwa Miftachul tetap menjabat sebagai Ketua Umum MUI.
"Permohonan dalam konteks ini 2 kali rapat. Rapat kesekjenan, rapim tanggal selasa lalu itu jelas mengamanahkan kepada beliau untuk memimpin MUI sampai 2025," ujarnya.
Kirim Surat Pengunduran Diri
Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Miftachul Akhyar, menyatakan telah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.
"Di saat ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan. Saya langsung menjawab sami'na wa atha'na (kami dengarkan dan kami patuhi). Jawaban itu bukan karena ada usulan tersebut, apalagi tekanan," ujar Kiai Miftah.
Ketua Badan Pembinaan dan Pengembangan Organisasi MUI, Salahuddin Al-Aiyub, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dimaksud.
"Awal pekan ini, surat tersebut telah kami terima. Selanjutnya, MUI akan merespons surat tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di internal MUI," katanya.