Diduga Menipu, Anggota DPRD Langkat Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA - Kejaksaan Negeri Langkat menahan seorang anggota DPRD Langkat berinsial AZ (54) dalam kasus penipuan dan penggelapan. Kini, AZ ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Ilustrasi Kejaksaan Agung tangkap buronan kasus korupsi.

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

Sebelumnya Ditangani Polres Langkat

Kasus penipuan dan penggelapan ini sebelumnya ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat. Kemudian, kepolisian menyerahkan AZ ke Kejari Langkat atau tahap II.

"Bahwa setelah dilaksanakan tahap II tersebut. Maka tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan oleh JPU pada seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat berdasarkan SPRINT Penahanan terhadap tersangka AZ," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amalia, Jumat, 18 Maret 2022.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana COVID-19 Rp944 Juta, Kejaksaan Tahan Sekda Samosir

Boy mengungkapkan bahwa selain tersangka, kepolisian juga menyerahkan barang bukti dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut yang menjerat AZ.

"Bahwa tersangka AZ dalam berkas perkara disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana," kata Boy.

Polisi Selidiki Superstar Fitness terkait Dugaan Penipuan ke Member

Boy menambahkan untuk tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan selama 20 hari, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat untuk diadili.

"Bahwa pelaksanaan tahap II tersebut, berlangsung aman dan lancar dengan tetap mengikuti protokol kesehatan," kata Boy.

Film Terakhir Song Jae-rim Terinspirasi dari Skandal Luna Coin, Dirilis Januari 2025

Ambil Material Bangunan di Toko

Berdasarkan informasi dihimpun bahwa AZ mengambil bahan material bangunan di sebuah toko bahan material di Kabupaten Langkat. Namun, seiring waktu berjalan pemilik toko menagih meminta pembayaran.

Wanita Nekat Bohongi Walkot Jaktim Modus Kerja Sama Proyek, Kerugian Capai Rp 5,8 M

Tapi, tersangka memberikan cek. Oleh korban, saat dicairkan ke Bank. Ternyata cek diberikan adalah cek kosong. Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polres Langkat hingga AZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kejaksaan.

Ilustrasi penangkapan

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

Sindikat penipuan dengan modus hipnotis ini terdiri dari lima orang.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024