Diduga Menipu, Anggota DPRD Langkat Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA - Kejaksaan Negeri Langkat menahan seorang anggota DPRD Langkat berinsial AZ (54) dalam kasus penipuan dan penggelapan. Kini, AZ ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Terpopuler: Istri Pertama Pak Tarno Bingung ke Mana Uang Donasi Raffi Ahmad, Deretan Artis yang Dihubungi Fico Fachriza

Ilustrasi Kejaksaan Agung tangkap buronan kasus korupsi.

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

Sebelumnya Ditangani Polres Langkat

Minta Maaf, Fico Fachriza Bicara Soal Nasib Uang yang Telah Dipinjam

Kasus penipuan dan penggelapan ini sebelumnya ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat. Kemudian, kepolisian menyerahkan AZ ke Kejari Langkat atau tahap II.

"Bahwa setelah dilaksanakan tahap II tersebut. Maka tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan oleh JPU pada seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat berdasarkan SPRINT Penahanan terhadap tersangka AZ," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amalia, Jumat, 18 Maret 2022.

Komisi III DPR Nilai Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Urusan Pengaduan Masyarakat

Baca juga: Diduga Korupsi Dana COVID-19 Rp944 Juta, Kejaksaan Tahan Sekda Samosir

Boy mengungkapkan bahwa selain tersangka, kepolisian juga menyerahkan barang bukti dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut yang menjerat AZ.

"Bahwa tersangka AZ dalam berkas perkara disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana," kata Boy.

Boy menambahkan untuk tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan selama 20 hari, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat untuk diadili.

"Bahwa pelaksanaan tahap II tersebut, berlangsung aman dan lancar dengan tetap mengikuti protokol kesehatan," kata Boy.

Ambil Material Bangunan di Toko

Berdasarkan informasi dihimpun bahwa AZ mengambil bahan material bangunan di sebuah toko bahan material di Kabupaten Langkat. Namun, seiring waktu berjalan pemilik toko menagih meminta pembayaran.

Tapi, tersangka memberikan cek. Oleh korban, saat dicairkan ke Bank. Ternyata cek diberikan adalah cek kosong. Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polres Langkat hingga AZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kejaksaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya