Polisi Usut Dugaan Penipuan Investasi Bos Baba Rafi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong dengan terlapor Bos Baba Rafi, Hendy Setiono. Kini, penyidik masih pelajari laporan tersebut.

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

“Betul, laporan polisi sudah diterima ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Zulpan di Jakarta pada Jumat, 18 Maret 2022.

Namun, kata dia, penyidik untuk sementara ini masih mengumpulkan beberapa keterangan pelapor Rinto Wardana, pengacara salah satu korban saat membuat laporan di SPK Mapolda Metro Jaya pada Rabu malam, 16 Maret 2022.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

“Tentu, ke depan akan kita jadwalkan pemanggilan untuk lakukan penyelidikan, apakah apabila bukti dukungnya kuat sehingga bisa ditingkatkan penyidikan,” ujarnya.

Akan tetapi, Zulpan belum bisa menjelaskan lebih detail siapa saja nantinya yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong tersebut. “Belum ada. Saya belum bisa sampaikan,” jelas dia.

Polisi Ungkap Modus Peminjam Bawa Kabur Duit Anak Usaha KoinWorks

Sebelumnya diberitakan, Rinto Wardana melaporkan Bos Baba Rafi, Hendy Setiono ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi tambak udang vaname. Dia merupakan kuasa hukum dari 25 orang yang menjadi korban penipuan daripada Bos Baba Rafi tersebut.

Rinto menjelaskan, dalam perjanjian yang mereka buat terdapat beberapa kesepakatan. Di mana dalam satu ada durasinya 1 sampai 4 tahun mekanisme pembagian bagi hasilnya itu 70 persen dan 30 persen.

“Jadi 70 kepada para korban, 30 kepada Baba Rafinya. Lalu kemudian setelah pascatahun keempat berarti masuk tahun ke lima maka mekanisme pembagian hasilnya itu 50 dan 50," ujar Rinto dikutip pada Kamis, 17 Maret 2022.

Diketahui, Baba Rafi dilaporkan atas tuduhan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Laporan polisi itu tercatat dengan nomor: LP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 16 Maret 2022.

Baca juga: Bos Baba Rafi Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Investasi, Ini Modusnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya