Perkecil Celah Korupsi, KPK Dorong Lembaga Negara Gunakan E-Katalog
- KPK.go.id
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memberi rekomendasi penggunaan e-katalog, untuk memperkecil celah korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di instansi pemerintah pusat maupun daerah, termasuk semua lembaga negara.
Berdasarkan data KPK, selama periode 2004-2021, total ada 283 perkara korupsi pengadaan barang dan jasa yang ditangani. Jumlah itu merupakan perkara tertinggi kedua setelah penyuapan, yang mencapai lebih dari 700 perkara.
“Penggunaan e-katalog ini menutup celah korupsi yang bisa dilakukan oleh penyelenggara negara. Dengan e-katalog, semua detail terkait spesifikasi barang, hingga perbandingan harga barang dengan penyedia yang lain, bisa dilihat oleh siapa saja,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media, Jumat, 18 Maret 2022.
Ghufron menjelaskan, praktik korupsi pengadaan barang dan jasa ini merupakan korupsi keuangan negara yang mengakibatkan penerimaan negara berkurang, pelayanan publik tidak optimal dan pembangunan terhambat.
Hasil Indeks Integitas yang merupakan output Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021, dimensi pengelolaan PBJ mendapat skor 89,7. Angka itu jauh lebih tinggi dari Indeks Integritas rata-rata seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemda yang sebesar 72,4.
Hasil itu menunjukkan, berdasarkan pengakuan pihak internal, masyarakat, dan expert, pengelolaan PBJ di instansi peserta survei sudah cukup baik. Meski tetap masih ada korupsi di PBJ sehingga skornya tidak 100.
Oleh karena itu, kata Nurul Ghufron, KPK memberikan rekomendasi yang bisa diterapkan oleh seluruh instansi permerintah dalam perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa ini. Penerapan e-katalog merupakan salah satunya yang dianggap bisa menjawab masalah tersebut.
Diketahui, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menyediakan menu di platform e-katalog, seperti e-katalog nasional, lokal, sektoral, small business, innovation, dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Tersedia 162.536 produk yang disediakan oleh 1.518 vendor.
Barang dan jasa yang disediakan e-katalog juga sudah sangat beragam. Mulai dari alat laboratorium, internet service provider, makanan, fasilitas kesehatan, obat, peralatan pendidikan, peralatan olahraga, alat penerangan jalan, kendaraan bermotor, peralatan elektronik perkantoran, dan lainnya.
Sistem e-katalog terbaru rencananya akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2022 mendatang.
Setelah peluncuran versi terbaru e-katalog pada akhir Maret nanti, LKPP menargetkan 200.000 produk bisa tayang di e-katalog nasional. Aksi implementasi e-katalog juga didukung dengan pembayaran elektronik melalui penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, internet banking, atau mekanisme payment gateway.
KPK sendiri tergabung dalam Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK), yang beranggotakan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Perencanaan Pembangunan nasional, dan Kantor Staf Presiden.
Tugas Timnas PK yakni memastikan aksi-aksi pencegahan korupsi dalam Stranas PK (termasuk implementasi e-katalog), menjadi lebih terfokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak. Secara operasional, Timnas PK didukung oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) yang berkedudukan di gedung Merah Putih KPK.
Hasil evaluasi Stranas PK 2021 memperlihatkan, dari 34 Provinsi, sudah 21 provinsi dinyatakan layak menjadi pengelola katalog lokal. Dari 21 provinsi tersebut, baru 6 provinsi yang sudah belanja menggunakan katalog lokal, yakni DKI Jakarta, Riau, NTB, Gorontalo, Aceh dan Jawa Barat. Sementara di tingkat pusat Kementerian PUPR cukup aktif dalam pengelolaan katalog sektoralnya.