Aturan HET Dicabut, Stok Minyak Goreng di Surabaya Malah Langka
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA – Stok minyak goreng di sejumlah supermarket di Kota Surabaya, Jawa Timur, ternyata masih langka meski pemerintah sudah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET). Bila masih ada minyak goreng, itu pun stok lama dan harganya malah melambung
Kelangkaan minyak goreng di antaranya terjadi di Alfamart Jalan Kaliwaron, Kecamatan Gubeng. Di sana, stok minyak goreng terpantau kosong.
Salah seorang pegawai mengatakan, stok minyak goreng di tempatnya bekerja malah habis sebelum harga naik. "Sudah beberapa hari enggak dikirim," katanya, Kamis, 17 Maret 2022.
Dia mengaku tidak tahu secara rinci harga minyak goreng setelah pemerintah mencabut HET. Harganya beragam sesuai merek. Ada yang kisaran Rp39 ribu per dua liter, Rp46 ribu per dua liter dan Rp49.500 per dua liter.
Di Indomaret Bilangan Gunung Anyar kondisi sama juga terjadi. Stok minyak goreng kosong. Sadam, salah seorang pegawai di sana, mengakui itu.
Lantaran stok kosong, rak minyak goreng dipakai barang lain. Dia juga mengakui bahwa harga minyak goreng naik di kisaran Rp48 ribu hingga Rp50 ribu per dua liter.
Di supermarket lain, stok minyak goreng tinggal sedikit. Di Alfamart Kedung Tarukan, Tambaksari, misalnya, minyak goreng yang tersedia hanya Frais Well dengan harga Rp24.300 kemasan satu liter.
Di Indomaret tak jauh dari situ, minyak goreng yang tersedia tinggal merek Fortune kemasan dua liter. Harganya juga sudah naik yaitu dengan banderol Rp43.500.
“Kalau merek lain masih kosong. Adanya merek Barco, minyak kelapa," kata Arif, salah satu karyawan.
Sebelumnya, Pemerintah pusat sudah mencabut ketentuaan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi menyampaikan kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kebijakan pencabutan HET tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022. Lutfi menyampaikan demikian saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI terkait pembahasan mengenai harga komoditas dan kesiapan Kementerian Perdagangan dalam stabilisasi harga dan pasokan barang kebutuhan pokok menjelang Ramadan dan Lebaran Idul Fitri.
"Sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 tahun 2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng. Permendag No 11 tahun 2022 tersebut baru dan diundangkan, berlaku sejak diundangkan," kata Lutfi di gedung DPR, Kamis, 17 Maret 2022.