Polda Sumut Akan Periksa 2 Afiliator Teman Indra Kenz
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Polda Sumatera Utara akan memanggil afiliator dalam kasus judi online berkedok trading binary option, Fakar Suhartami dan Nodiewakgeng. Keduanya, merupakan teman dari Indra Kesuma atau Indra Kenz.
"Kita (Polda Sumut) sudah menerima laporannya (dari korban). Pihak-pihak terkait akan dimintai keterangan (Fakar Suhartami dan Nodiewakgeng)," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis 17 Maret 2022.
Hadi menjelaskan sebelum memanggil kedua teman Indra Kenz itu, polisi akan terlebih dahulu meminta keterangan pelapor atau korban yang membuat laporan ke Polda Sumut. Namun, ia mengaku belum diketahui kapan dijadwalkan pemeriksaan terhadap Fakar dan Nodiewakgeng. "Penyidik juga akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan," sebut Hadi.
Sebelumnya, dua korban aplikasi trading binary option Quotex membuat laporan ke Mako Polda Sumatera Utara, Senin 14 Maret 2022. Mereka mengalami kerugian hampir mencapai Rp1 miliar.
Keduanya dilaporkan dengan nomor laporan polisi : STTLP/B/471/III/2022/SPKT/Polda Sumut dan STTLP/B/472/III/2022/SPKT/Polda Sumut. Kedua korban merupakan RM, warga Kota Medan dan VA warga Kota Kisaran, Asahan.
"Hari ini ada dua orang yang melaporkan ke Polda Sumut. Dengan kerugian hampir Rp1 miliar dialami kedua korban ini," kata kuasa hukum kedua korban, Dongan Nauli Siagian di Mako Polda Sumut.
Dia menjelaskan, kliennya melaporkan empat orang afiliator Quotex yakni berinisial Z, J, M dan S. "Ada empat orang kita laporkan," tutur Dongan.
Dongan mengatakan, empat orang tersebut itu merupakan rekan dari Indra Kenz yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. "Itu rekan dari Indra Kenz," ujar Dongan.
Sementara, korban VA mengaku tergiur karena melihat konten youtube para afiliator. "Saya lihat konten youtube mereka (J dan M)," kata VA.