MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Minyak Goreng ke Hong Kong

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan telah melaporkan dugaan penyelundupan minyak goreng ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis, 16 Maret 2022. 

Rantai Distribusi Panjang, Penyebab Utama Lonjakan Harga Minyak Goreng

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan laporan tersebut disampaikan melalui sarana online Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta. Dalam laporannya, Boyamin juga telah menyertakan data berupa foto terlampir dugaan penyelundupan ke luar negeri.

Diduga foto tersebut merupakan upaya ekspor ilegal terhadap barang minyak goreng yang dalam dokumen ekspor diduga tertulis sebagai sayuran.

MAKI Minta KPK Dalami Pertemuan Abdul Gani Kasuba dengan Anak Pengusaha Tambang

"Dokumen itu sebagai modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota eksport minyak goreng," kata Boyamin kepada awak media, Kamis, 17 Maret 2022.

Boyamin lebih jauh mengatakan, bahwa kasus penyelundupan minyak goreng ini terjadi di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

5 Alasan Mengapa Minyak Goreng Tidak Boleh Dekat dengan Kompor

"Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok. Eksportir ilegal memperoleh barang minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat dalam negeri, namun nyatanya dijual keluar negeri sehingga berpengaruh atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dalam negeri," kata Boyamin.

Boyamin menambahkan, ekportir ilegal tersebut memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah dan ketika menjual ke luar negeri dengan harga mahal sekitar 3 hingga 4 kali harga dalam negeri.

"Harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp120 ribu hingga Rp150 ribu untuk kemasan 5 liter, namun setelah dijual ke luar negeri harganya Rp450 ribu hingga Rp520 ribu untuk kemasan 5 liter. Artinya eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar 3 sampai 4 kali lipat dari pembelian dalam negeri," ujarnya.

Dalam temuan MAKI, imbuh Boyamin, keuntungan kotor eksportir ilegal perkontainer sekitar 511 juta. Kalau dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang sekitar Rp450 juta per kontainer dengan tujuan Hong Kong. 

"Artinya 23 kontainer kali Rp450 juta adalah Rp10.350.000.000. Berdasar data MAKI yang diperoleh dari pihak internal pelabuhan, pada Juli 2021-Januari 2022, PT AMJ Bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM, diduga melakukan ekspor ilegal Minyak Goreng Kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Dan MAKI akan tetap mengawal kasus ini dan akan melakukan gugatan praperadilan jika prosesnya lamban atau mangkrak," kata Boyamin.

BalasTeruskan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya