PAN Desak Penegak Hukum Segera Tangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, meminta aparat penegak hukum segera menangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim yang melecehkan Islam dengan meminta 300 ayat Alquran dihapus. Desakan itu disampaikan setelah ramai video pendeta Saifuddin Ibrahim.

Eko Patrio: PAN Tegak Lurus Menangkan Ridwan Kamil-Suswono

Pendeta Saifuddin Ibrahim

Photo :
  • Tangkapan layar

Jelas-jelas Menista Umat Islam

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

"Videonya sudah viral dan jelas-jelas menista umat Islam. Aparat harus segera menangkap dan menindak tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim," kata Yandri kepada awak media, Kamis, 17 Maret 2022.

Wakil Ketua Umum PAN ini juga mengecam pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyatakan pesantren sebagai sumber teroris.

Kasus Oknum Guru Cabuli Murid di Bandar Lampung, PAN Minta Pelaku Dihukum Berat

"Pernyataan ini menyakiti ulama dan kiai yang selama ini mendidik para santri untuk mengabdi pada umat, bangsa dan negara," kata Yandri.

Masalah Toleransi Sudah Selesai

Lebih jauh, Yandri mengatakan, bagi umat Islam Indonesia, masalah toleransi sudah selesai dengan berkomitmen untuk saling menghormati antar umat beragama.

"Jangan beri ruang sedikit pun bagi mereka yang mengusik dan memprovokasi kehidupan beragama yang sudah berjalan baik di Indonesia," kata Yandri.

Videonya Viral

Sebelumnya beredar sebuah video viral rekaman pendeta Saifuddin Ibrahim yang mengatakan berulang kali menyampaikan sejumlah hal terkait situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pendeta Saifuddin dalam videonya menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran.

Pasha Ungu

Pasha 'Ungu' Curhat ke Gus Ipul: Ada Anak Idap Celebral Palsy tapi Tak Dapat Bansos

Pasha mengungkapkan ibu dari anak tersebut hanya kerja serabutan.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024