Arief Muhammad Siap Bantu Penyidikan Kasus Doni Salmanan
- VIVA/Farhan Faris
VIVA – YouTuber Arief Muhammad juga mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 17 Maret 2022. Arief rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok investasi lewat aplikasi Quotex, dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Arief terlihat memakai kemeja hitam lengan panjang, celana jeans dan masker hitam. Sepertinya, Arief didampingi oleh kuasa hukum untuk memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Begitu tiba, Arief mengaku senang bisa memenuhi panggilan penyidik. “Aku datang dengan senang hati,” kata Arief.
Menurut dia, sebagai warga negara yang baik tentu harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). “Kita datang untuk membantu proses penyidikan,” ujarnya.
Di samping itu, Arief mengaku tidak membawa apa-apa karena mau masuk dulu menemui penyidik. “Nanti setelah selesai kita update lagi,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim akan memeriksa secara maraton sejumlah publik figur terkait pengembangan kasus dugaan penipuan berkedok investasi skema opsi biner melalui aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga terkait dalam kasus Doni Salmanan pada Jumat, 18 Maret 2022 dan Senin, 21 Maret 2022.
"Rencana tindak lanjut penyidik, Jumat minggu inidan Senin depan akan memanggil public figur yang menerima uang dan barang berkaitan dengan tersangka DS," kata Asep di Gedung Bareskrim pada Selasa, 15 Maret 2022.
Menurut dia, publik figur yang akan diperiksa sebagai saksi antara lain inisial MH, DM, MR, FR, DS dan DS. Namun, Asep tidak menjelaskan secara detail identitas dari para saksi yang akan diambil keterangan tersebut. Tentu, pemeriksaan dilakukan untuk pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni Salmanan.
"Terhadap kasus ini, penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," jelas dia.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Adapun, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan yang ditaksir total nilainya Rp64 miliar. Sementara, aset yang disita mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, barang-barang mewah lainnya hingga uang tunai Rp3,3 miliar.
Baca juga: Reza Arap Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Doni Salmanan