Buronan Kasus Korupsi Dermaga di NTT Ditangkap di Aceh

Kejati Aceh tangkap buronan Ramlan.
Sumber :
  • Istimewa/Dani Randi

VIVA – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap buronan kasus korupsi bernama Ramlan. Dia masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Kejati Nusa Tenggara Timur.

Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohammad Rohmadi menjelaskan pihaknya bisa meringkus Ramlan setelah melakukan pengintaian selama satu pekan. Ramlah ditangkap di depan rumahnya di Banda Aceh.

Status Ramlan merupakan Direktur PT Mina Fajar Abadi yang berkantor di Jakarta. Ia terpidana korupsi pembangunan infrastruktur transportasi laut atau dermaga di Kabupaten Alor, NTT yang mempunyai nilai kontrak Rp20,5 miliar.

Anggaran tersebut berasal dari DIPA Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014. Dari jumlah anggaran itu kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar sesuai audit yang dilakukan oleh BPKP NTT.

Pun, dia mengatakan, Ramlan ditangkap di depan rumahnya di Banda Aceh. Ramlan sudah buron selama 6 tahun. Adapun saat masa pelarian, ia sudah berada di Banda Aceh selama lima tahun.

"DPO Kejati NTT ini kita tangkap di depan rumahnya setelah kita lakukan pengintaian selama satu minggu. Ia jadi buronan sudah 6 tahun," kata Rohmadi kepada wartawan, Selasa, 16 Maret 2022.

Sebelumnya, Ramlan divonis 4 tahun oleh Kejaksaan di NTT. Namun, ia sudah mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). 

Tapi, di tengah proses banding tersebut, masa tahanannya di pengadilan habis. Ramlan kemudian memilih kabur ke Aceh. “Dia sudah 5 tahun di Banda Aceh untuk melarikan diri,” tutur Rohmadi.

Aksi Sosial PDIP untuk Korban Bencana Gunung Lewotobi Laki-laki di Puncak Natal dan Tahun Baru

Selanjutnya, Kejati Aceh kini tengah berkoordinasi dengan Kejati NTT untuk menjemput Ramlan.

Puncak Perayaan Natal dan Tahun Baru PDIP Dilaksanakan di Flores Timur, Ini Alasan Megawati
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Buka-bukaan Syarat Penting Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa salah satu syarat yang diminta pemerintah Singapura untuk ekstradisi buronan kasus korupsi KTP-el Paulus Tannos.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2025