Modus Lima Tersangka Mafia Bola Liga 3 yang Diungkap Polda Jatim

Polisi merilis tersangka dan barang bukti kasus mafia bole Liga 3 di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya, Rabu, 16 Maret 2022.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan lima tersangka dalam kasus pengaturan skor Liga 3. Modus para tersangka ialah meminta klub sepak bola yang disasar agar mengalah saat bertanding dengan iming-iming duit jutaan rupiah.

Khofifah-Emil Tutup Hari Terakhir Kampanye Gelar Doa Bersama Warga Jatim

Kasus itu diungkap Polda Jawa Timur setelah menerima laporan dari Komdis Asprov PSSI Jawa Timur. "Kami amankan lima orang dan dan satu [di antaranya] masih DPO," kata Kepala Bidang Hubungan masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Rabu, 16 Maret 2022.

Karena satu masih DPO, baru empat tersangka yang kini ditahan. Mereka, antara lain SB (52), warga Kabupaten Malang; DYP (33), warga Surabaya; FA (47), warga Kota Malang; dan IAH (42), warga Kabupaten Malang. Tersangka yang DPO berinisial HP.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Beberapa yang ‘digarap’ tersangka ialah pertandingan Gresik Putra FC melawan NZR Sumbersari pada 11 November 2021 dan pertandingan Gresik Putra FC melawan Persema Malang pada 15 November 2021. Peristiwa suap-menyuap untuk pengaturan skor terjadi di Malang pada 14 dan 15 November 2021.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka menghubungi [via HP] dan bertemu bendahara tim sepak bola Gresik Putra FC [ZHA], HPS (Center Back) dan ACK (stopper) agar bersedia mengalah pada saat melawan NZR Sumbersari pada tanggal 11 November 2021 dan pada saat bertanding melawan tim sepak bola Persema Malang pada tanggal 15  November 2021 dengan dijanjikan imbalan uang per orang Rp 20 juta,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto.

Polda Jatim Ungkap Penyulut Insiden Berdarah di Sampang, Tak Terkait Pilkada

Polisi merilis tersangka dan barang bukti kasus mafia bole Liga 3 di Markas Pold

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Dalam praktiknya, kata Totok, tersangka BS mengajak FA dan IAH untuk meminta ZAH agar mengalah saat melawan Persema FC dengan imbalan Rp30 juta. "Selain itu juga melayani permintaan [tersangka DYP] dan tersangka HP menawarkan uang sejumlah Rp20 juta kepada HPS (Pemain Gestra FC) agar mengalah pada saat pertandingan melawan tim sepak bola Persema Malang," ujarnya.

FA, Totok menjelaskan, juga memerintahkan FA menawarkan duit Rp5 juta kepada ACK agar mengalah melawan tim Persema Malang dengan skor 1-0. Juga memerintahkan IAH dan FA untuk mencari pemain Persema Malang sebanyak 11 orang untuk dikondisikan agar bermain seri pada babak pertama pada saat melawan Gestra dengan imbalan Rp20 juta per orang.

Tersangka DYP berperan menghubungi ZHA meminta untuk mengalah melawan NZR Sumbersari. Bersama dengan tersangka HP, DYP menghubungi BS untuk mengondisikan pemain Gestra FC saat melawan Persema FC dengan imbalan uang sebesar Rp30 juta per orang. Komunikasi itu berlanjut jumpa darat sebelum pertandingan dimulai.

Tersangka FA berperan meminta ZAH dan meyakinkan HPS menerima tawaran BS agar timnya, Gestra FC, mengalah saat melawan Persema FC. FA juga menguhubungi ACK jika menang 1-0 melawan Persema Malang di babak pertama akan diberi duit Rp5 juta. Selain itu juga berperan menahan skor Persema FC agar seri saat melawan Gestra FC dengan imbalan Rp20 juta per orang.

Tersangka IAH perannya sama, yaitu meyakinkan HPS untuk menerima tawaran tersangka BS. Selain itu juga melaksanakan perintah tersangka HP dan BS mengkondisikan pemain Persema FC menahan skor seri saat melawan Gestra FC. Adapun tersangka HP yang kini masih buron perannya, di antaranya, bergerak bersama tersangka DYP dalam melakukan aksinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya