KPK Khawatir Edhy Prabowo Bebas dari Pidana Pengganti

Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tidak mendapat hukuman pidana pengganti pada putusan kasasi. Sebab amar putusan kasasi tidak menyebutkan pidana pengganti untuk Edhy.

Tak Kunjung Hadiri Panggilan, Sahbirin Noor Dicari KPK Sampai ke TPS Pencoblosan

"Kami belum mendapatkan informasi terkait bagaimana dengan uang pengganti yang dituntut oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.

Ali mengatakan pihaknya sampai saat ini belum mengetahui secara rinci putusan lengkap dalam kasasi Edhy. KPK baru sekadar membaca putusan kasasi tersebut melalui pemberitaan media massa. 

Dua Kali Surat Panggilan KPK ke Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dikembalikan, Apa Sebabnya?

KPK tidak menemukan adanya pemberitaan yang menyebutkan adanya penjatuhan hukuman pidana pengganti untuk Edhy Prabowo.

"Oleh karena itu tentu nanti kami akan lihat pada putusan dari Mahkamah Agung ini terkait dengan uang pengganti apakah dijatuhkan juga terhadap terpidana Edhy Prabowo ini," kata Ali.

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

Ali menjelaskan pidana pengganti biasanya hanya ada dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Namun, kasus suap yang dilakukan Edhy diyakini berbeda. KPK melihat adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Pada umumnya uang pengganti ini kan dijatuhkan pada pasal-pasal 2 atau pasal 3 yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Khusus untuk perkara edhy prabowo ini kami tetap menuntut juga sekalipun perkara yang berhubungan dengan pasal-pasal penyuapan," kata Ali.

Ali menegaskan pihaknya akan mengupayakan adanya pidana pengganti terhadap Edhy. Lembaga Antikorupsi bakal memaksimalkan kerugian negara meski kasus Edhy merupakan suap.

"Karena penting bagi kami, bahwa kebijakan KPK tidak hanya kemudian memenjarakan pelaku korupsi dan para koruptor tetapi bagaimana kemudian asset recovery menjadi penting satu diantaranya dari tuntutan uang pengganti, denda bahkan kemudian perampasan aset-asetnya," tegas Ali.

Diketahui, Hukuman Edhy Prabowo diturunkan  oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap ekspor benih lobster, menjadi lima tahun penjara lewat kasasi. Sebelumnya hukuman Edhy yakni 9 tahun.

Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy Prabowo. Salah satunya yakni sudah menjadi menteri yang baik.

Asep Guntur dan Tessa Mahardhika Sugiarto di KPK saat melakukan penahanan satu tersangka kasus korupsi di Maluku Utara

KPK Periksa Plh Gubernur Kalimanta Selatan Dicecar soal Sahbirin Noor

Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sekertaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terkait dengan kasus dugaan korupsi fee proyek.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024