KPK Stop Seluruh Publikasi Lagu Antikorupsi Bikinan Indra Kenz

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah menghentikan publikasi atas lagu antikorupsi ciptaan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz. Penghentian itu dilakukan dari semua media komunikasi publik yang dikelola KPK.

Harun Masiku 5 Tahun Buron, KPK: Kita Tidak Bengong Saja Mencari

"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.

Dia mengungkapkan, penghentian tersebut, karena Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi platform Binomo.

Respons Ketua KPK soal Satori Klaim Semua Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI

"Sebagai komitmen KPK menindaklanjuti adanya kampanye lagu antikorupsi yang diciptakan oleh pihak yang diduga justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi sebagaimana terkandung dalam lagu tersebut," ucap Ali.

Lebih lenjut dia menegaskan, langkah tersebut juga sebagai pesa tegas pada masyarakat. Agar semua pihak senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi.

Harun Masiku Ganti Status Kewarganegaraan? KPK Enggan Berandai-andai

"Hal itu sebagai pesan bagi kita semua agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi. KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut dengan dugaan penipuan," ucap Ali.

Tangkapan layar video ajakan antikorupsi Indra Kenz Cs yang dipublikasikan KPK

Photo :
  • Youtube KPK

KPK tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama sekaligus mengajak pihak-pihak lainnya, siapa pun, dan apa pun profesinya dapat berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi.

"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi ke lingkungan sekitar untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi," tuturnya.

Diketahui, kanal YouTube KPK RI pernah mengunggah video lagu berdurasi 39 detik pada tanggal 5 Agustus 2021 berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" yang menampilkan Indra Kenz. 

Saat ini video tersebut sudah tidak dapat diakses kembali. Sementara itu, kanal YouTube Indra Kesuma mengunggah video proses pembuatan lagu tersebut pada tanggal 13 Agustus 2021. (Ant)

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Yudi Purnomo Sebut Eks Pimpinan KPK Bisa Diperiksa di Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo bicara peluang eks Pimpinan KPK diperiksa dalam kasus korupsi Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025