Kolonel Priyanto Bantah Korban Kecelakaan di Nagrek Masih Bergerak
- ANTARA/Tri Meilani Ameliya
VIVA – Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, menyangkal keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.
"Saya menyangkal keterangan saksi empat (atas nama Shohibul Iman) yang mengatakan bahwa korban laki-laki masih bergerak saat mau diangkat ke mobil. Korban sudah tidak bergerak," ujar Kolonel Priyanto.
Sebelumnya, warga sipil Shohibul Iman dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut mengatakan bahwa korban laki-laki atas nama Handi Saputra (17) terlihat masih bergerak saat tergeletak di jalan dan saat diangkat ke mobil.
"Saya bantu angkat korban laki-laki ke dalam bagian belakang mobil (milik Kolonel Priyanto). Dia masih bergerak saat tergeletak (di depan mobil). Waktu diangkat, matanya memejam tetapi menunjukkan gerak kesakitan. Saya yakin masih hidup," kata Shohibul Iman.
Hal senada pun diungkapkan oleh tiga warga sipil lainnya, yaitu Saepudin Juhri alias Oseng, Teten Subhan, dan Taufik Hidayatullah, yang juga menjadi saksi dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Kolonel Priyanto itu.
Kepada Ketua Hakim Brigadir Jenderal Faridah Faisal, saksi atas nama Teten Subhan yang merupakan pemilik toko kelontong di sekitar tempat kecelakaan, mengaku sempat menghampiri korban laki-laki yang dipinggirkan ke jalan. Korban, kata dia, masih bergerak. Namun, matanya tertutup seperti menahan rasa sakit.
Terkait dengan korban perempuan atas nama Salsabila (14), saksi bernama Saepudin Juhri alias Oseng mengaku telah memeriksa bagian perut dan nadi Salsabila. Menurut dia, Salsabila sudah tidak bernapas.
"Saya bantu pengemudi menarik korban perempuan di kolong mobil dan angkat ke pinggir jalan. Saya periksa perut, nadinya, sudah tidak bernapas," ujar Oseng.
Pengakuan empat saksi tersebut pun bertentangan dengan pengakuan dari dua saksi sebelumnya, yaitu Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh.
Dua saksi yang merupakan anak buah Kolonel Priyanto itu justru mengaku melihat korban Handi sudah tidak bernapas dan tubuhnya kaku saat dinaikkan ke mobil.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa di Nagreg pada tanggal 8 Desember 2021.
Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Sementara itu, Handi dibuang ke sungai diduga dalam kondisi masih hidup.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Kolonel Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
Untuk persidangan selanjutnya, Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada hari Kamis (24/3). (Ant/ANTARA)
Baca juga:Â Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagreg Didakwa Pasal Pembunuhan