Total Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Rp64 Miliar
- ANTARA/Laily Rahmawaty
VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option melalui aplikasi Quotex. Jumlah aset yang disita mencapai Rp64 miliar.
"Total nilai barang bukti yang disita Rp64 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Asep Edi Suheri di Gedung Bareskrim pada Selasa, 15 Maret 2022.
Jelas dia, penyidik juga menyita uang tunai miliaran rupiah dari Doni Salmanan. Selain itu, penyidik menyita aset lain milik Doni berupa satu unit rumah di wilayah Soreang, satu unit rumah di Kota Bandung, satu unit kendaraan mobil Porche, dua kendaraan mobil Honda CR-V, satu unit kendaraan Fortuner.
Kemudian kendaraan lain yang disita adalah dua unit Kawasaki Ninja, satu unit kendaraan motor
BMW, satu unit motor Ducatti, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, satu unit motor MSI, satu buah laptop Macbook Pro, satu buku tabungan tabungan atas nama Doni Salmanan, dua buku tabungan atas
nama DMF, dan satu buah kartu kredit.
Selanjutnya, ada empat pasang sepatu yang nilainya tinggi, sepasang jam tangan merek Hermes, 11 buah baju yang masuk kategori barang mahal, celana yang masuk kategori barang mahal, ada topi, tas barang
mahal juga, 20 buku terkait trading, dan 3 buah CPU.
"Uang tunai sebesar saat ini Rp3,3 miliar," ujarnya.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan)
Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana
pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.