KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Banjarnegara Tersangka TPPU
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada 2017 sampai 2018.Â
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kini dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 15 Maret 2022.
Ali mengatakan, pihaknya sudah mengantongi banyak bukti terkait dugaan TPPU Budhi. Kendati demikian, KPK masih melakukan pencarian bukti lain.Â
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan tindak pidana dimaksud," kata Ali.
Ali enggan memerinci lebih jauh bukti yang sudah didapatkan KPK. Namun, KPK meyakini barang yang dipermasalahkan dibeli dari hasil korupsi.
"Dalam perbuatan pidana ini, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset, baik bergerak maupun tidak bergerak," ujarnya.