Ditangkap Densus, Status PNS di Kabupaten Tangerang Tersangka Teroris
- dok Polri
VIVA – Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria dengan inisial TO, karena keterlibatan dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Jalan Perumahan Samawa Village Jatimulya, Kecamatan Sepatan, Tangerang, Selasa 15 Maret 2022 dini hari sekitar pukul 04.52 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan tersangka kasus terorisme tersebut berdasarkan penelusuran pihaknya yang sudah membaca pergerakan tersangka teroris tersebut di kawasan Tangerang Banten.
"Penangkapan terhadap satu orang target tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah," ujar Ramadhan dikonfirmasi, Selasa 15 Maret 2022.
Ramadhan mengatakan, pihaknya belum dirinci lebih jauh perihal barang bukti yang ikut diamankan saat proses penangkapan tersebut. Namun dipastikan TO yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tangerang sudah berstatus tersangka.
“Status sudah tersangka tindak pidana terorisme,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka kasus teroris dengan inisial TO itu dibawa ke Mabes Polri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah yang menjadi lokasi tempat tinggal tersangka teroris tersebut.
Baca juga: PNS di Kabupaten Tangerang Ditangkap Densus 88