Suku Asli Penajam Paser Khawatir akan Terusir dari Tanah Leluhur
- bbc
Suku Paser Balik merupakan bagian dari 21 komunitas masyarakat yang telah diverifikasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Dari 21 komunitas masyarakat yang berada di kawasan IKN Nusantara ini, hanya "perwakilan 1-2 orang komunitas" yang dilibatkan dalam proses pembangunan karena "secara umum belum dilibatkan".
Deputi Sekretaris Jenderal AMAN, Erasmus Cahyadi mengatakan, 21 komunitas masyarakat melaporkan total 30.000 hektar lahan adat mereka tumpang tindih dengan izin konsesi perkebunan dan pertambangan, bahkan sebelum ada proyek IKN Nusantara.
"Tetapi, sebagian dari 30.000 [hektar] ini diprediksi, kalau kita lihat anggota AMAN yang 21 itu, sebagian itu masuk ke IKN," kata Erasmus.
Jumlah masyarakat adat yang terverifikasi oleh AMAN setidaknya dalam satu komunitas berjumlah 200 keluarga, sehingga bisa diperkirakaan persoalan lahan ini akan melibatkan paling sedikit 16.800 jiwa.
Pilihan yang paling mungkin dilakukan, kata Erasmus, pemerintah melibatkan masyarakat adat dengan menawarkan kontrak kerja sama, bukan membeli lahan mereka.
"Kalau ganti rugi, hak atas tanahnya itu akan beralih. Tetapi kita kerja sama, atau kontrak. Maka itu tidak beralih. Masyarakat adat juga diharapkan akan mendapatkan, benefit dari proses itu," kata Erasmus.