Sederet Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Polri

Doni Salmanan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Dia adalah tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option melalui aplikasi Quotex.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

"Sampai saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan beberapa barang atau aset milik saudara DS," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri pada Senin, 14 Maret 2022.

Lamborghini milik Doni Salmanan.

Photo :
  • Ahmad Farhan Faris/VIVA.
KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Adapun, kata dia, aset-aset milik Doni Salmanan yang disita antara lain satu unit rumah di wilayah Soreang, satu unit rumah di Kota Bandung, satu unit kendaraan mobil Porche, supercar Lamborghini, dua kendaraan mobil Honda CR-V, satu unit kendaraan Fortuner, dua unit kendaraan Kawasaki Ninja, satu unit kendaraan motor BMW.

Kemudian satu unit motor Ducatti, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, satu unit motor MSI, satu buah laptop Macbook Pro, satu buku tabungan tabungan atas nama Doni Salmanan, dua buku tabungan atas nama DMF, dan satu buah kartu kredit.

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

"Selain itu, ada empat pasang sepatu yang nilainya tinggi, satu buah pasang jam tangan merk Hermes, 11 buah baju yang masuk kategori barang mahal, celana yang masuk kategori barang mahal, ada topi, tas barang mahal juga, 20 buku terkait trading, dan 3 buah CPU," ujarnya.

Mobil Porsche milik tersangka Doni Salmanan yang disita penyidik Bareskrim

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Terkait aliaran dana, kata dia, penyidik sudah koordinasi dengan stakeholder terkait pemblokiran dana, serta pemeriksaan terhadap hasil dari dana tersebut.

"Kami masih melakukan juga tracing aset terus," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya