Pelihara Jenggot, Anggota Polres Lombok Tengah Kena Sanksi

Anggota Polres Lombok Tengah yang berjanggut dihukum push-up
Sumber :
  • Humas Polres Lombok Tengah

VIVA – Polres Lombok Tengah melakukan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) terhadap anggota, Senin, 14 Maret 2022. Anggota polisi yang memelihara jenggot dan berambut panjang menjadi sasaran razia. 

Diduga Fitnah Mahasiswa soal Pelecehan Seksual, BEM Unram Polisikan Ketua DPRD NTB

Mereka dihukum push-up. Selain itu, anggota yang berambut panjang langsung dicukur rambutnya agar rapi.

Kemudian, anggota yang yang kedapatan tak menggunakan seragam juga siap-siap bakal mendapat sanksi. Setiap anggota juga mesti lengkap dalam identitas seperti KTP, SIM dan lainnya. Jika tidak, nanti akan diberikan teguran maupun tindakan.

Mardiono Perintahkan Kader PPP NTB Menangkan Pilkada 2024

"Bagi Anggota yang kedapatan melanggar ketentuan, baik sikap tampang ataupun kelengkapan diri, kami beri tindakan dan peringatan untuk segera melengkapi kekurangan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kasi Propam Polres Lombok Tengah, AKP Mardiasa.

Dia menjelaskan, penegakan disiplin tersebut untuk kesiapan menyambut MotoGP Mandalika. Menurutnya, anggota yang bertugas harus tertib dan patuh.

Cagub Iqbal Disindir Tak Promosikan Wisata NTB Selama Jadi Dubes Turki: Saya Dubes RI Bukan NTB

Untuk diketahui, Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat akan jadi tuan tumah balapan seri kedua MotoGP 2022. Ajang itu akan digelar dalam hitungan beberapa hari lagi.

Demi melancarkan keamanan ajang MotoGP, Polda NTB juga sudah menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Mandalika II Rinjani 2022. Dua pengamanan akan disiapkan Polda NTB.

Pertama, pengamanan di sekitar Sirkuit Mandalika yang meliputi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Selanjutnya, luar KEK Mandalika, baik laut maupun darat. Akses pintu masuk jadi prioritas pengamanannya.

"Pengamanan ada dua, yakni di kawasan Sirkuit Mandalika dan luar kawasan seperti lima pintu masuk penonton," kata Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto, Senin, 14 Maret 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya