Jadi Tersangka Korupsi, Wakil Bupati Lombok Utara Belum Ditahan
- VIVA/Satria Zulfikar
VIVA – Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto (DKF) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IGD dan ICU RSUD Lombok Utara tahun anggaran 2019.
DKF ditetapkan tersangka sejak 23 September 2021. Kala itu dia sebagai konsultan pengawas dari CV Indo Mulya Consultant. Ia diduga memuluskan proyek bermasalah sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,75 miliar.
Selain DKF, Kejati NTB turut menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Direktur RSUD Lombok Utara berinisial SH; pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek HZ; kuasa Direktur PT Batara Guru, MF; dan Direktur CV Indo Mulya Consultant.
Namun sejauh ini, proses kasus tersebut terkesan jalan di tempat. Belum ada penahanan yang dilakukan terhadap DKF, meskipun telah lama menyandang status tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Sungarpin, mengatakan dia akan mempelajari kasus tersebut, karena belum lama ini dia menjabat Kajati NTB menggantikan Tomo Sitepu.
"Kita pelajari dan teliti perkaranya termasuk perkembangan kasus itu," katanya di Mataram, Senin 14 Maret 2022.
Dia mengatakan perkara tidak boleh dibiarkan terlalu lama, sehingga mengatensi kasus tersebut untuk segera diproses hingga persidangan.
"Sejauh mana perkara itu. Ada buk Wakajati dan Aspidsus yang baru akan membantu untuk menindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, banyak aktivitas yang mempertanyakan komitmen Kejati NTB untuk mengatensi kasus korupsi.
"Kami mendesak Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera memproses Wabup Lombok Utara dalam kasus ini. Jangan sampai ada kesan di publik, Kejati NTB ‘main mata’ dalam kasus ini," Direktur kata Nusa Tenggara Development Instutite (NDI), Abdul Majid.
Senada, Ketua KASTA NTB, Lalu Wink Haris, mendesak agar kejaksaan serius menangani kasus tersebut.
"Tentu kita berharap Kejati NTB serius menyelesaikan perkara korupsi yang masuk dari semua pihak, apalagi kasus kasus yang menyeret pejabat publik," ujarnya.
Pengacara Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Yan Mangandar Putra, mengatakan kasus tersebut menjadi atensi publik. Sudah saatnya kejaksaan lebih intensif dalam mengatensi kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
"Kasus KLU (Lombok Utara) kasus yang menjadi perhatian publik. Perbuatan korupsi secara berulang dan dilakukan banyak orang. Ini karena menjadi perhatian publik, harus diatensi lebih. Jangan dibiarkan proses menjadi lama," katanya.
Kejaksaan juga diminta tidak hanya mengatensi kasus-kasus kelas teri seperti dana desa, namun justru alot terhadap kasus-kasus besar yang ditangani.
"Jadi jangan hanya atensi terhadap kasus kelas teri, seperti dana desa. Tapi juga kasus-kasus kelas kakap di NTB," ujarnya.
Baca juga: Wabup Lombok Utara Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD