Munarman Tertawakan Tuntutan 8 Tahun Penjara: Kurang Serius
- VIVA.co.id/Andrew Tito
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengelar sidang kasus tidak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Senin 14 Maret 2022. Jaksa penuntut umum menuntut Munarman hukuman 8 tahun penjara.
Menanggapi tuntutan itu, Munarman tertawa lalu bilang jaksa dinilainya kurang serius. Dia mengatakan dirinya dan kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.
"Karena tuntutannya kurang serius, jadi, saya akan ajukan pembelaan sendiri," kata Munarman dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pun, usai sidang kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar juga mengatakan hal yang sama. Ia mengatakan kalau Munarman merasa jaksa kurang serius dengan tuntutan itu. Kata dia, sebagai kuasa hukum juga tak tertantang dengan tuntutan tersebut.
Dia mengira jaksa akan menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap Munarman.
"Kami sependapat dengan pak Munarman tadi tuntutan jaksa kurang serius. Jadi, kami tidak tertantang. Kami pikir tuh hukumannya mati tuntutannya. Jadi, biasa saja," kata Aziz.
Aziz mengatakan reaksi Munarman mendengar tuntutan 8 tersebut hanya tertawa di ruang sidang.
"Tertawa-tawa saja, tidak serius. Harusnya mati tuntutannya," ujarnya.
Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan Munarman terbukti memerintahkan seseorang untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Munarman dijerat Pasal 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tutur jaksa.
Menurut jaksa, Munarman juga tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, Munarman juga pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya. Kata jaksa, hal-hal itu yang memberatkan hukuman Munarman.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," ujar JPU
Jaksa mendakwa Munarman merencanakan dan memerintahkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Jaksa menyebut Munarman melakukan serangkaian kegiatan baiat ISIS di beberapa tempat pada 24 dan 25 Januari 2015. Lalu, beberapa kesempatan di tahun yang sama.