Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara
- VIVA/ Kenny Putra.
VIVA – Jaksa penuntut umum menuntutterdakwa kasus terorisme Munarman dihukum 8 tahun penjara. Jaksa menyakini terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Munarman dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa dengan pengeras suara membacakan tuntutan terhadap terdakwa Munarman di PN Jakarta Timur, Senin, 14 Maret 2022. Â
Jaksa menilai terdakwa Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Terdakwa Munarman dianggap bersama-sama telah melakukan permufakatan jahat untuk menggerakan orang melakukan teror dan membantu tindakan terorisme.Â
Terdakwa juga dinilai telah menghadiri acara baiat ISIS dan Abu Bakr al Baghdadi dan melakukan ajakan atau motivasi untuk mendukung kegiatan teror, setidaknya di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Â
Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2014.
"Dimana terdakwa memberikan motivasi atau dorongan untuk mendukung khilafah atau ISIS, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan baiat ke pada amir ISIS dan selanjutnya konvoi di Makassar dengan bawa bendera dan atribut ISIS," terang jaksa
Sebelumnya Munarman didakwa atas dugaan berbaiat ISIS dan terlibat melakukan pemufakatan jahat, Munaraman dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.