Pimpinan DPR Minta Kemenag Intens Sosialisasikan Label Halal ke Publik
- VIVA / Anwar Sadat
VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) sudah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.
Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta, agar Kemenag intensif mensosialiasikan hal itu sehingga tidak menimbulkan polemik di publik.
“Tentunya kita minta kepada Kementerian Agama untuk mengkomunikasikan ini dengan intens dengan pihak terkait, untuk kemudian melakukan juga sosialisisasi kepada masyarakat. Supaya tidak timbul polemik-polemik yang tidak perlu,” kata politikus Gerindra tersebut kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Maret 2022.
Selain itu, Dasco juga meminta agar Komisi VIII yang membidangi masalah keagamaan untuk memonitoring soal label halal tersebut.
“Kemudian kami minta kepada Komisi VIII sebagai komisi teknis yang membawahi atau bermitra dengan Kementerian Agama untuk memonitoring secara intensif,” kata Ketua Harian DPP Gerindra tersebut.
Diketahui, sejumlah pihak menyebut label halal yang telah diganti oleh Kemenag mirip bentuk gunungan yang ada dalam dunia perwayangan.