Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA –  Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Rennier Abdul Rahman Latief (RARL), tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri di beberapa perusahaan periode 2012-2019.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan penahanan terhadap RARL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022, tanggal 11 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Maret sampai 30 Maret 2022,” kata Ketut melalui keterangannya pada Sabtu, 12 Maret 2022.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya, RARL didakwa dalam perkara korupsi PT. Danareksa Sekuritas yakni diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022, tanggal 7 Maret 2022 atas nama terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief.

Pada pokoknya, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

Petikan putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Maret 2022, yang telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan Tersangka dan atau Terdakwa dari tahanan.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Gugatan praperadilan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan, Heru Hanindyo ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selat

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024