Kemenag: Label Halal Wajib Ditempel Disemua Produk
- istimewa.
VIVA – Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Menurut dia, label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
"Label Halal Indonesia ini wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” kata Arfi di Jakarta pada Sabtu, 12 Maret 2022.
Sebagai penanda kehalalan suatu produk, kata dia, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca masyarakat atau konsumen. Selain itu, pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, lanjut Arfi, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.
“Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,” jelas dia.
Di samping itu, Arfi menjelaskan label halal Indonesia terdiri dari dua komponen yakni logogram dan logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedangkan, logotype berupa tulisan halal Indonesia yang ada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.
Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah. Secara detil, warna ungu label halal Indonesia memiliki kode warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan, warna sekunder hijau toska memiliki kode warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.
“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” jelas dia.
Selanjutnya, Arfi mengajak semua pihak agar menggunakan label halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda memudahkan masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH.