Polri: Tindakan Terhadap Dokter Sunardi Sesuai Prosedur

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengklaim tindakan Tim Densus 88 Antiteror Polri terhadap tersangka terorisme dokter Sunardi di Sukoharjo sudah sesuai dengan prosedur.

Kondisi Terkini AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solsel 

Jenazah dokter yang menjadi terduga teroris tiba di rumah duka.

Photo :
  • VIVA/ Fajar Sodik.

“Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, dalam hal ini Densus sudah sesuai dengan prosedur,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 11 Maret 2022.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Ikuti Prosedur dan Ketentuan yang Berlaku

Menurut dia, anggota Polri setiap melaksanakan tugas tentu mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berapi-api! Firdaus Oiwobo Desak Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugianto

Baca juga: Tiba di Rumah Duka, Jenazah Dokter yang Ditembak Mati Disambut Takbir

Antara lain Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maupun Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

“Yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan, tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri,” kata dia.

Selain itu, Ramadhan menyebut tindakan tegas terukur atau penembakan yang dilakukan juga diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.

“Akibat kejadian tersebut, ada 2 anggota terluka karena tersenggol dan terjatuh, dua anggota dalam perawatan di RS Bhayangkara,” ujarnya.

Lakukan Perlawanan

Sementara Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, menjelaskan tersangka Sunardi melakukan perlawanan yang mengancam petugas dan masyarakat saat mau ditangkap.

“Tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya, tetapi dengan menabrakkan kendaraannya kepada petugas dan kendaraan yang menghentikannya serta beberapa kendaraan masyarakat yang berada di jalan tersebut,” katanya.

Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menembak mati seorang terduga teroris berinisial SU, yang berprofesi sebagai dokter di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu, 9 Maret 2022.

Ditembaknya SU saat penangkapan ini membuat Densus dikritik. Direktur The Community of Ideological Islamict Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya memberikan beberapa catatan yang perlu jadi perhatian. Menurut dia, tewasnya SU menambah daftar panjang terduga teroris yang tewas saat penangkapan oleh Densus 88.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya