KPK Tetapkan Penyuap Bupati Tulungagung Jadi Tersangka

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa (TP), sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Tulungagung.

Pengakuan Tom Lembong Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum saat Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Impor Gula

Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Diduga Menyuap Bupati Tulungagung

Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Minta 5 Menteri Perdagangan Era Jokowi Diperiksa Kejagung

Tigor ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2015-2018. Dalam kasus itu, Tigor diduga menyuap Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, dalam proyek di Tulungagung.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan penetapan tersangka Tigor berdasarkan pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan termasuk diantaranya fakta-fakta selama proses persidangan tersangka SM (Syahri Mulyo) dan kawan-kawan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

KPK Panggil Lagi Sahbirin Noor Usai Status Tersangkanya Dibatalkan Praperadilan

"Berikutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Alex di kantornya, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022.

Dia menuturkan tersangka Tigor merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.

"Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya tersangka TP dalam beberapa proyek yang dikerjakannya selanjutnya tersangka TP diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan," katanya.

"Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan," katanya.

Pada perkara ini, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, dan Kadis PUPR Pemkab Tulungagung dituduh terima suap sebesar Rp1 miliar melalui pihak swasta bernama Agung Prayitno.

Suap yang diberikan pengusaha bernama Susilo Prabowo tersebut terkait fee sejumlah proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.

KPK juga menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung, Supriyono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya