KPK Kecewa MA Sunat Hukuman Eddy Prabowo

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang memotong hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Gedung Mahkamah Agung

Photo :
  • ANTARA FOTO

Tak Mencerminkan Keagungan

Gubernur Bengkulu Peras Bawahannya Buat Cari Dana Pilkada Sejak Bulan Juni

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut putusan MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu tidak mencerminkan keagungan mahkamah.

"Ini memang beberapa putusan MA terkait perkara yang ditangani ini ya agak-agak dari sisi kami memang sangat mengecewakan terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya kok ya tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah, menurut kami seperti itu," kata Alexander di kantor KPK, Jumat, 11 Maret 2022.

Alex Marwata Sebut Johanis Tanak Teken OTT Gubernur Bengkulu: Beliau Setuju, Tak Keberatan

Dinilai Bekerja dengan Baik

Adapun pertimbangan majelis hakim MA ialah Edhy Prabowo dinilai telah bekerja dengan baik dengan menerbitkan Permen 12 tahun 2020. Permen itu dinilai baik karena mengizinkan kembali ekspor benih lobster atau benur.

Permen tersebut menghapus Permen 56 tahun 2016, berisi larangan ekspor benur yang diterbitkan Menteri sebelumnya Susi Pudjiastuti. Alex nenyebut jika MA tidak seharusnya menilai baik buruknya kebijakan.

"Nah, ini kan sebetulnya sebuah kebijakan yah, kebijakan menteri yang lalu seperti itu kebijakan menteri yg sekarang seperti itu. MA ini seolah-olah hakimnya menjudge, menghukum kebijakan yg lalu tuh tidak benar kan seperti itu, makanya dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," kata Alex.

Kendati kecewa, Alex mengatakan jika pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim terhadap Edhy Prabowo.

"Tetapi saya kira kita harus patuh apa pun karena aturan mainnya seperti itu, ya. Seburuk apapun putusan hakim itu kita harus kita hormati dan kita laksanakan," ujarnya.

Mahkamah Agung memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari putusan sebelumnya yaitu 9 tahun penjara.

Edhy turut dihukum pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya