Catat! 30 April 2022 Seluruh Siaran TV Analog Akan Dimatikan

Ilustrasi menonton siaran tv digital.
Sumber :
  • Pixabay/mohamed_hassan

VIVA – Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, pada 30 April 2022, siaran TV Analog di 166 Kabupaten/Kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan. 

Cuan Mengalir Deras berkat Digitalisasi

Masyarakat seluruh Indonesia tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Selanjutnya, siaran televisi beralih ke penyiaran TV Digital

Dia menambahkan ada tiga tahap penghentian. Tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.

Wamendagri Bima Arya: Validitas Data Dukcapil Kunci Sukses Indonesia Emas 2045

"Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” katanya dalam sebuah siaran Talkshow, Jumat 11 Maret 2022.

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika lainnya, Henry Subiakto menambahkan, selain masyarakat yang dapat menikmati manfaat siaran TV yang berkualitas, migrasi TV Digital juga merupakan bentuk perwujudan Pemerintah dalam melakukan transformasi digital. Hal itu disampaikan dalam webinar bertema "Siaran Digital Dorong Kemajuan Bangsa"

Tingkatkan Kompetensi Karier dan Wirausaha, Pelatihan Inovatif Beri Kebutuhan Generasi Siap Kerja

Set top box

Photo :
  • Istimewa

“Kebijakan migrasi ke siaran TV Digital merupakan perwujudan Pemerintah dalam melakukan transformasi digital. Penataan frekuensi sangat penting dilakukan. Mengingat tanpa adanya penataan frekuensi, akses internet tidak bisa berjalan maksimal. Teknologi 5G tidak akan tersedia tanpa penataan frekuensi,” ungkapnya.

Marketing Communication Evercoss, Aldiano Sikumbang menuturkan untuk menonton siaran televisi digital, perlu penyesuaian perangkat. Bila perangkat TV di rumah sudah ada tuner standar DVB T2 di dalamnya, cukup lakukan scanning ulang saja.

Namun bila pesawat televisi masih analog dan tidak berencana mengganti pesawat televisi, cukup menambahkan Set Top Box (STB) yang bersertifikasi lalu merangkaikannya dengan televisi. 

“Setiap STB yang bersertifikasi, sudah pasti bisa menangkap siaran TV digital yang dapat dinikmati dengan gambar lebih jernih dan beresolusi tinggi. Bedanya pada kualitas gambar yang ditawarkan serta beberapa fitur tambahan untuk kemudahan pengoperasian,” tuturnya.

Dia mencontohkan STB Evercoss yang mengusung fitur advance. Perangkat ini dapat merekam siaran TV yang sedang tayang dengan perangkat External (flashdisk). Selain itu, alat ini juga dapat terkoneksi menggunakan USB, HDMI, WIFI yang dioperasikan melalui remote control sehingga menghasilkan tayangan dalam format Full HD 1080p.

“Ini dapat terhubung ke semua tipe TV, baik tipe Smart TV maupun TV LED biasa. Bahkan perangkat ini juga dapat terhubung dengan TV tabung. Cukup dengan menghubungkan kit converter dari HDM to VGA, masyarakat sudah dapat menikmati siaran digital di perangkat TV lawas,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya