Novel Baswedan Geram Disebut Pegawai KPK yang Tak Jelas

Penyidik KPK Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan geram terhadap Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin. Sebab, Ahmad sempat menyebut pegawai KPK sebelum menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan pegawai yang tak jelas. 

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Ia menilai, pernyataan Ahmad Burhanuddin tersebut merupakan penghinaan terhadap dirinya dan seluruh pegawai KPK lainnya. 

"Bahkan bisa dikatakan menghina. Saya sebut menghina karena dia mengatakan bahwa pegawai KPK selama ini (sebelum menjadi ASN) adalah pegawai yang tidak jelas. Padahal dia Karo Hukum, dan dia pasti tahu bahwa pegawai BI dan OJK berstatus sama," ujar Novel dalam keterangannya, Jumat, 11 Maret 2022. 

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Dia mempertanyakan apa yang mendasari Ahmad Burhanuddin memberikan pernyataan demikian. Menurut Novel, pernyataan Ahmad itu tidak hanya menyinggung para pegawai KPK sebelum ASN, melainkan juga menghina pegawai Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Kalau selama ini pegawai tetap KPK adalah pegawai tidak jelas, artinya segala dan kewajiban serta tindakan yang dilakukan adalah bermasalah atau tidak jelas?," ujarnya. 

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Novel menambahkan, pernyataan Burhanuddin itu muncul dalam sidang gugatan perdana pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis, 10 Maret 2022. 

Novel mengatakan, pernyataan Ahmad Burhanuddin bisa menjadi permasalahan serius karena dilakukan di hadapan Majelis Hakim PTUN. 

"Memang bohongnya Burhan tidak mengubah apa pun. Tapi berbohong di depan hakim dan di hadapan kami yang paham proses adalah sesuatu yang sangat memalukan," katanya. 

Sebelumnya, sebanyak 49 orang eks pegawai KPK yang diberhentikan melalui asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) mengajukan gugatan pada tanggal 1 Maret 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT dan 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Mantan pegawai KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dapat mengabulkan gugatan terkait dengan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI yang tidak dilaksanakan.

"Hari ini, Kamis, 10 Maret 2022, perwakilan eks pegawai KPK menghadiri sidang perdana gugatan PTUN dengan agenda pemeriksaan persiapan. Kami berharap bahwa permohonan kami dapat diterima dan diputuskan dengan seadil-adilnya," kata Sekretaris Jenderal Indonesia Memanggil 57+ Institute Lakso Anindito di Jakarta, Kamis.
 
Gugatan itu ditujukan kepada Presiden RI, pimpinan KPK, dan Kepala BKN dengan objek gugatan perbuatan melawan hukum atas tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM tertanggal 16 Agustus 2021 dan Rekomendasi Ombudsman RI tertanggal 15 September 2021. Gugatan didaftarkan atas nama Ita Khoiriyah dkk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya