Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

Doni Salmanan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Blokir sudah, sudah ada,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi pada Jumat, 11 Maret 2022.

Aset-aset Turut Disita

Namun, Asep belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait isi rekening Doni Salmanan tersebut. Jelas dia, penyidik masih terus bekerja mendalami kasus ini. Termasuk sedang melakukan proses penyitaan terhadap aset-aset Doni Salmanan yang dihasilkan dari perbuatan kejahatannya.

“Untuk penyitaan sedang berproses, anggota masih di lapangan,” ujarnya.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komdigi Surati Google, Meta, hingga TikTok untuk Blokir 'Keyword' Judi Online

Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Bank Indonesia Ungkap 7.500 Rekening Bank yang Terkait Judi Online Telah Dibekukan
WhatsApp.

Skotlandia Siap Blokir Aplikasi WhatsApp untuk Pegawai Pemerintahnya

Pemerintah Skotlandia baru-baru ini mengambil langkah kontroversial dengan memblokir penggunaan aplikasi WhatsApp di kalangan pegawai pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024