Kabar Terbaru Kasus Penipuan Catut LLDIKTI Kemendikbudristek
- Kemdikbud.go.id
VIVA – Polisi menyebut ada unsur pidana dalam kasus dugaan penipuan dengan modus mencatut Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Karena ada unsur pidana, maka polisi mengatakan kasus akan segera naik ke penyidikan. Hal itu diungkap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Jatinegara, Iptu Tri Sambodo. Polisi tinggal melakukan gelar perkara untuk menentukan naiknya status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
"Tinggal gelar penetapan status perkara dari status lidik (penyelidikan) ke status sidik (penyidikan)," ucapnya kepada wartawan, Kamis 10 Maret 2022.
Menurutnya, peningkatan status kasus ke penyidikan tinggal melengkapi alat bukti saja. "Yakni terkait bukti transfer, setelah diterima memasuki tahap gelar peningkatan status perkara dari lidik ke sidik. SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) menyusul," katanya.
Lebih lanjut dia menamabahkan, dalam tahap penyelidikan pihaknya telah memeriksa tiga saksi. Tapi, dirinya tak mengungkap identitas ketiga saksi yang telah dimintai keterangan itu. Cuma, dia memastikan kalau pihaknya belum memeriksa terlapor. Terlapor baru akan diperiksa setelah kasus naik penyidikan karena sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus penipuan.
"SOP-nya harus diawali dengan penyelidikan dalam bentuk klarifikasi. Selanjutnya, diperiksa sebagai saksi, kalau terpenuhi unsur dinaikkan statusnya jadi tersangka," kata Tri lagi.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara Marthin dengan terlapor EH. Kerja sama itu terkait pekerjaan pemasangan pendingin ruangan atau AC di LLDIKTI Wilayah III Jakarta, dengan keuntungan dari pemasangan ini disebut EH sebesar Rp23 juta, dan akan dibagi dua. Namun, Marthin diminta menyerahkan modal investasi Rp131 juta lebih.
"Saya percaya karena sebelumnya kerja sama sebelumnya tender filling cabinet LLDIKTI, setor modal sekitar Rp40 juta dan profit sekitar Rp6 juta. Itu yang bikin saya yakin," kata Marthin.
Setelah pemasangan AC rampung dan waktu pembayaran lewat hingga lima bulan, uang yang dijanjikan tidak kunjung cair. Berbagai alasan dikemukakan EH sampai akhirnya diketahui kalau proyek itu fiktif. Hal ini diketahui setelah Marthin memastikan langsung ke pihak LLDIKTI.
"Setelah saya cek ke pihak LLDIKTI Ibu Fika dan Ibu Riri, tender tersebut tidak ada. Termasuk tender filling cabinet yang awal, yang ternyata merupakan pancingan dari dia," katanya.
Marthin meyebut komunikasinya dengan EH terputus pasca hal ini terkuak. Meski diduga kuat melakukan penipuan, EH tak langsung dilaporkan ke polisi. Marthin coba menempuh jalur kekeluargaan dengan meminta EH membuat perjanjian tertulis untuk melunasi modal investasi tersebut.
"Dia janji uang dibayar setelah komisi dari ekspor ayam cair. Tapi meleset lagi janjinya. Saya cek ternyata proyek ekspor ayam itu tidak ada. Sehingga, dari situ saya berkesimpulan bahwa EH takkan mampu membayar uang tersebut dan akhirnya saya laporkan ke polisi," kata Marthin.
Baca juga: Polisi Diminta Serius Usut Penipuan Catut LLDIKTI Kemendikbudristek