Penampakan Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Bareskrim

Mobil Ferrari milik Indra Kenz yang disita Bareskrim Polri.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan sementara terhadap mobil Ferrari milik tersangka kasus Binary Option, Indra Kesuma alias Indra Kenz. 

Pahami Hal-hal Penting Berikut Ini sebelum Ambil Kredit Mobil

Mobil mewah yang tersimpan di dalam garasi di rumah Indra Kenz di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara disita tim penyidik Bareskrim Polri, Rabu, 9 Maret 2022.

Kini, mobil berlogo kuda jingkrak itu, sudah diamankan di gudang barang bukti Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. Mobil itu akan dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat Indra Kenz.

Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Photo :
  • VIVA.co.id/ B.S. Putra (Medan)

"Satu unit mobil mewah milik IK (Indra Kenz), saat ini memang ada diamankan di gudang Dit Reskrimsus Polda Sumut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Mako Polda Sumut, Kamis, 10 Maret 2022.

Baru Dibeli Semalam, Mobil Fahri Seharga 16 Juta Tiba-tiba Terbakar di Margonda

Mobil sport berwarna abu-abu itu diamankan di Polda Sumut. Hadi mengungkapkan, untuk dalam proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Yang jelas, untuk sementara ini diamankan di Mapolda Sumut," tutur Hadi.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyegelan terhadap rumah mewah milik Indra Kenz di Jalan Blueberry Nomor 88 dan Jalan Seroja Nomor 2 Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu siang, 9 Maret 2022.

Di rumah mewah seharga Rp30 miliar itu, petugas kepolisian langsung menempelkan spanduk kecil penyitaan di kedua rumah mewah tersebut. 

Hadi mengakui penyidik Bareskrim Polri melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz atas kasus perjudian dan penipuan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Tim Tipideksus Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset-aset lain milik tersangka IK," ujar Hadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya